JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada Richard Eliezer harus memenuhi persyaratan jika ingin mendapatkan justice collaboratore (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Syarat itu yakni, Bharada E bukan pelaku utama dan mau membongkar pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Pertama bukan pelaku utama. Kedua, mau mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada JawaPos.com, Minggu (7/8).
Edwin menjelaskan, akan ada penanganan khusus apabila Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK, melalui permohonan JC. Nantinya, penahanan Bharada E akan dipisahkan dari pelaku lainnya untuk memastikam keselamatan.
Mengingat dari hasil permintaan keterangan LPSK kepada Bharada E, terdapat dugaan ancaman atau kekhawatiran untuk membuka secara terang peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Penanganan khusus itu ada pemisahan penahanan, tahanan memastikan keselamatannya. Jadi dipisahkan dari pelaku lainnya,” ujar Edwin.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link