Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada Bulan Kampenye Menentang Pekerja Anak
Jakarta – Persoalan pekerja anak bukan hanya menjadi isu global namun juga nasional. Di Indonesia, diperkirakan ada 4 juta tenaga kerja di bawah umur atau sekitar 7 persen dari populasi anak. Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan berbagai upaya guna mewujudkan target Indonesia Bebas Pekerja Anak pada tahun 2022.
Direktur Pengawasan Norma Kerja, Perempuan dan Anak Kemnaker, Amri AK mengatakan, ada empat pilar aksi strategis yang harus dilakukan untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak. “Yaitu lewat peraturan dan penegakkan hukum, pendidikan, perlidungan sosial dan pasar kerja kaum muda,” ujar Amri.
Amri menjelaskan, pihaknya terus mendorong diwujudkannya program wajib belajar 12 tahun guna menghindarkan anak dari pasar tenaga kerja. “Daerah yang tingkat pekerja anaknya tinggi biasanya terjadi karena rendahnya tingkat partisipasi pendidikan dan banyaknya angka putus sekolah akibat tingginya angka keluarga miskin. Karakteristik seperti itu biasanya terjadi di wilayah pedesaan dan daerah pertanian,” tuturnya.
Menurut dia, sektor pertanian memang menjadi penyumbang utama penggunaan tenaga kerja anak di Indonesia. Yaitu sebesar 58 persen, di susul sektor jasa 24 persen dan manufaktur 7 persen. Sektor-sektor lain sebanyak 10 persen. Di dunia, diperkirakan ada 167 juta pekerja anak atau 10 persen dari total populasi anak..
Selain wajib belajar 12 tahun, Kemnaker juga berusaha menaikkan usia minimum bekerja menjadi 18 Tahun. Sebab, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masih memberikan ruang terjadinya penggunaan pekerja anak di usia 13 sampai 17 tahun. Disinilah pentingnya regulasi dan penegakkanya.
Menurut Anak buah Manteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri ini, untuk mewujudkan target Indonesia Bebas Pekerja Anak pada tahun 2022, pemerintah juga harus bergandengan tangan dengan dunia usaha dalam rangka penguatan komitmen pemenuhan hak anak atau Child Rights in Bussiness Principles (CRBP). Kemnaker sendiri telah mendeklarasikan program ‘Zona Bebas Pekerja Anak’ di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia.
Kemnaker juga akan menggadeng sektor terkait lainnya seperti serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, orang tua dan masyarakat umum guna meningkatkan kesadaran terhadap isu pekerja anak. 0Melalui pelatihan dan lokakarya dalam rangka menguatkan kapasitas LSM dan serikat pekerja, kampaye penyadaran publik juga dilakukan lewat peringatan Hari Dunia menentang Pekerja Anak (World Day Against Child Labour/WDACL) setiap 12 Juni, lewat Medsos dan peran tokoh agama.
Kemnaker, lanjut Amri, telah menetapkan penarikan pekerja anak sebagai salah satu program untuk mewujudkan target Indonesia Bebas Pekerja Anak pada tahun 2022. Program penarikan pekerja anak yang telah dilaksanakan dari tahun 2008 hingga 2016 telah berhasil mengembalikan 80.555 pekerja anak ke bangku sekolah.
Dengan perincian: Penarikan tahun 2008 sebanyak 4.853 orang;
2010 sebanyak 3.000 orang; 2011 sebanyak 3.060 orang; 2012 sebanyak 10.750 orangl; 2013 sebanyak 11.000 orang, 2014 sebanyak 15.000; 2015 sebanyak 16.000; serta 2016 sebanyak 16.500.
Tahun ini, Kemnaker menargetkan menarik 17 ribu pekerja anak. Target ini dipenuhi melalui 2 pendekatan, yaitu 6.000 anak melalui APBN dan sejumlah 11.000 anak dimobilisair malalui CSR dan LSM. “Dalam program penarikan anak tersebut, para pekerja anak bakal ditarik dari tempat mereka bekerja dan ditempatkan selama empat bulan di rumah singgah (shelter) untuk mendapatkan pendampingan khusus dan pembinaan, ” jelasnya.
Setelah itu, mereka akan dikembalikan ke sekolah untuk belajar di pendidikan formal. Seperti SD, SMP, SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajar paket A, B, dan C. Proses ini diharapkan dapat mencegah anak-anak menjadi pekerja anak, terutama dari pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, serta keterlibatan pada narkoba.
TAGS : Kemnaker Pekerja Anak Hanif Dhakiri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin