JawaPos.com – Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak pada sektor-sektor tertentu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor menuturkan, kebijakan perpanjangan itu diterapkan hingga Juni 2022.
Alasan perpanjangan adalah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.
“Insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan pada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya Kamis (3/2).
Neilmaldrin memerinci, ada beberapa insentif pajak yang diperpanjang. Pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) berlaku sejak surat keterangan bebas (SKB) PPh pasal 22 impor terbit sampai dengan 30 Juni 2022.
Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022. Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) sampai dengan masa pajak Juni 2022.
Pengaturan lainnya dalam PMK itu adalah wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasar PMK9/PMk.03/2021 harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasar PMK itu untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.
Credit: Source link