JawaPos.com – Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listyanto menilai kebijakan insentif penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perumahan akan mendorong konsumsi masyarakat. Sebab, permintaan masyarakat di level menengah ke bawah terhadap perumahan sangat tinggi.
“Sehingga tentu menjadi insentif mereka untuk meningkatkan konsumsi di bidang properti,” ujarnya dalam keterangannya, (2/3).
Eko menjelaskan, kebijakan insentif penurunan PPN perumahan ini akan menggeliatkan sektor properti dan akan berimplikasi positif pada pemulihan ekonomi nasional. “Ini positif, tapi tantangannya bagaimana aspek kesehatan dan pandemi teratasi,” jelasnya.
Namun, Eko memberi catatan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada respons lembaga keuangan. Lembaga keuangan, kata Eko, baik bank dan nonbank selama ini memiliki andil dalam membiayai kredit perumahan.
Dia mengatakan, umumnya kepemilikan rumah masyarakat menengah ke bawah bersumber dari kredit. Maka menurutnya, pada akhirnya kebijakan ini ditentukan dari efektif tidaknya lembaga keuangan baik bank dan nonbank yang terlibat dalam pembiayaan kredit perumahan.
“Harus dilihat sektor keuangan apakah confident mendorong kredit properti mereka karena pandemi belum berakhir,” paparnya.
Eko meyakini insentif ini akan mampu mendongkrak penjualan perumahan yang sempat terpuruk tahun lalu akibat pandemi. “Meski ada peningkatan tapi pelan dengan adanya kebijakan daya beli masyarakat ini,” pungkas Eko.
Hal senada juga dikatakan oleh Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak multiplier ke usaha ataupun industri lainnya. Selain itu kebijakan ini juga bisa memberikan dampak multiplier ke peningkatan upah khususnya upah untuk buruh bangunan.
“Secara umum pembelian properti ataupun industri properti ini memang berpotensi atau bisa memberikan dampak multiplier ke usaha ataupun industri lainnya. seperti misalnya penjualan semen, kemudian juga bisa memberikan dampak multiplier ke peningkatan upah khususnya upah untuk buruh bangunan, misalnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberikan insentif perumahan lantaran selama 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus meningkat. Kontribusi sektor properti naik dari 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020. Sayangnya, kata dia, saat ini pertumbuhan properti terkontraksi akibat pandemi.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link