JawaPos.com – Kepastian hukum dan birokrasi perizinan menjadi kunci datangnya investasi. Baik dari dalam negeri maupun luar.
Selama ini investasi kerap terkendala karena birokrasi yang rumit dan tidak adanya kepastian hukum. Menurut Peneliti The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) M. Rifki Fadilah, efisiensi regulasi sangat penting sekali. Terutama regulasi yang menghambat perizinan usaha atau investasi.
“UU Cipta Kerja merupakan solusi dari salah satu permasalahan yang ditekankan oleh penilaian EODB (Ease of Doing Business) untuk Indonesia, yaitu persoalan perizinan hingga ketidakpastian hukum yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi,” kata M Rifki di Jakarta, Senin (16/11).
Selain itu, imbuh Rifki, UU Cipta Kerja dapat meminimalisasi terjadinya praktik institutional corruption di sektor manufaktur. Sebab transaction costs pada perizinan usaha dan investasi jadi berkurang.
Secara teori, institutional corruption adalah jenis korupsi yang strategik dan sistemik yang dapat menghambat atau melemahkan suatu institusi untuk mencapai tujuannya. Korupsi semacam itu berpotensi untuk menyalahgunakan wewenang dan aturan di lembaga pemerintahan. Biasanya, dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki uang atau pengaruh.
“UU Cipta Kerja diharapkan dapat menghindarkan biaya-biaya yang tidak diperlukan (transaction cost) karena adanya institutional corruption yang terjadi pada pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
Menurut dia, UU Cipta Kerja berpotensi secara langsung maupun tidak langsung untuk mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi, khususnya ke sektor manufaktur. Sektor manufaktur merupakan sektor yang dapat berfungsi sebagai sektor padat karya yang mampu menyerap angkatan kerja Indonesia.
“Terlepas dari pro dan kontranya, tentu dengan terus memberikan masukan dan kritik yang konstruktif dalam penerapannya, sampai di sini, kita perlu memaknai bahwa semangat UU Cipta Kerja adalah untuk melakukan reformasi domestik, dengan harapan Indonesia semakin memiliki daya saing yang kompetitif di pasar global,” papar Rifki.
Baca juga: Bagaimana Cara Memulai Investasi di Pasar Modal?
Saksikan video menarik berikut ini:
Credit: Source link