JawaPos.com – Kesalahan redaksional beberapa pasal di UU Cipta Kerja masih menjadi perdebatan. Di sisi lain, kalangan pengusaha berharap UU nomor 11 tahun 2020 itu segera diimplementasikan, supaya bisa membuka lapangan kerja.
Aelyn Halim selaku Ketua Departemen Luar Negeri Bidang ESDM, Industri dan Perdagangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengklaim, UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa membawa iklim positif bagi investasi di Indonesia, khususnya kalangan pengusaha. Investasi bisa jadi lancar.
Menurut dia, dengan hadirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja menunjukkan pemerintah berusaha membangkitkan ekonomi. Undang-undang tersebut menguntungkan pekerja dan tidak merugikan pengusaha. “Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja,” ucap Aelyn Halim di Jakarta, Minggu (8/11).
Lebih jauh Aelyn Halim mengatakan, jika UU Cipta Kerja diimplementasikan, maka pengusaha dapat berinvestasi dengan tenang dan lancar. Tentunya bisa membuka lapangan pekerjaan. Tenaga kerja banyak terserap. Angka pengangguran pun berkurang.
“Saya melihat di sini ada niat bagus dari Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi,” ujar Aelyn.
Pengamat Politik Harits Hijrah Wicaksana juga berpendapat senada. Menurut dia, keberadaan UU Cipta Kerja justru mempermudah investor menanamkan modal usaha di tanah air sehingga mampu menyerap lapangan pekerjaan.
“Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor,” kata dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung itu.
Pemerintah hadir untuk menerbitkan kebijakan UU Cipta Kerja agar para pengusaha yang ingin menanamkan modal diberikan kemudahan proses perizinan. Selama ini, proses perizinan sangat menghambat terhadap investor, karena harus bertabrakan dengan ribuan UU hingga saling tumpah tindih.
Pengurusan perizinan usaha sangat panjang juga mengeluarkan biaya cukup besar dan berpotensi terjadi korupsi dan pungutan liar. Karena itu, UU Cipta Kerja menyederhanakan UU untuk mempermudah proses perizinan agar investor membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja itu bisa membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha,” katanya.
Baca juga:
Saksikan video menarik berikut ini:
Credit: Source link