JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan komitmen dan terobosan dalam pemberantasan korupsi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini menanggapi turunnya skor Corruption Perception Indexs (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2022.
CPI Indonesia tahun ini meraih skor 34 dari skor 100 atau turun empat poin dari 2021 dengan skor 38. Indonesia menempatkan pada ranking 110 dari 180 negara.
“Hasil ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dicarikan solusi jika tidak ingin keadaannya semakin buruk. Kita harus melakukan terobosan antar-seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Rabu (1/2).
Dalam implementasinya, KPK menerapkan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi melalui pendekatan Strategi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan. Di mana ketiga strategi tersebut dikolaborasikan bersama para pemangku kepentingan dan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Sula pertama, Strategi Pendidikan, yang bertujuan membentuk warga negara yang berintegritas dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Dalam implementasinya, KPK melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah sebagai regulator.
Selain itu, KPK juga melakukan pendampingan kepada institusi pendidikan, baik pada level sekolah dasar, menengah, atas, hingga perguruan tinggi untuk menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi dan penguatan ekosistem pendidikan yang berintegritas.
“KPK juga berkolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat untuk memperluas jangkauan sosialisasi, kampanye, dan penguatan antikorupsi. Di antaranya melalui program Desa Antikorupsi, Politik Cerdas Berintegritas, dan Penyuluh Antikorupsi,” ucap Pahala.
Kedua, Strategi Pencegahan, dimana KPK melakukan kajian untuk memetakan titik-titik risiko korupsi di seluruh lembaga publik. Kemudian memberikan saran perbaikan dan pendampingan guna mendorong perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.
“KPK juga memanfaatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pelaporan Gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi,” tegas Pahala.
Ketiga, Strategi Penindakan, dimana KPK melaksanakan tugas penegakkan hukum tindak pidana korupsi melalui fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Tugas tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery.
Keberhasilan pelaksanaan ketiga strategi tersebut, mensyaratkan pelibatan seluruh pemangku kepentingan. Mengingat pemberantasan korupsi adalah upaya panjang berkelanjutan yang menyentuh seluruh aspek dan tatanan kehidupan bernegara.
“Butuh komitmen nyata dan terobosan-terobosan baru untuk menjawab berbagai tantangan dalam pemberantasan korupsi,” papar Pahala.
Pada pengukuran CPI 2022, KPK menyoroti indikator Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide yang skornya turun signifikan. “Ini menunjukan para pelaku usaha menghadapi risiko politik dalam berusaha di Indonesia. Maka untuk menekan risiko itu, butuh terobosan dan keinginan untuk bergerak dan berubah bersama-sama secara masif dengan meninggalkan ego sektoral,” ujar Pahala.
Pada level mikro, lanjut Pahala, butuh terobosan perbaikan pada sektor pengadaan barang/jasa dan perizinan. Data KPK menunjukkan modus korupsi pengadaan barang/jasa tercatat sudah menyentuh angka 277 dan perizinan diangka 25 perkara. “Politisi, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah bisa menjadi pebisnis dan tidak ada aturan conflict of interest-nya. Sayangnya, tidak ada yang bergerak membuat perbaikannya,” paparnya.
Pada sektor politik, KPK juga memberikan catatan tingginya keterlibatan politisi dalam tindak pidana korupsi. KPK mengidentifikasi salah satu permasalahannya adalah minimnya pendanaan parpol.
“KPK telah seringkali mendorong penambahan anggaran parpol agar lebih mandiri. Sehingga pemerintah bisa meminta pertanggungjawaban laporan keterbukaan dari setiap parpol,” ujar Pahala.
KPK pun mengharapkan harmonisasi berbagai kebijakan antar-kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang tumpang tindih. Agar pelaksanaan operasional di lapangan tidak lagi terhambat dan berpeluang menimbulkan potensi terjadinya korupsi.
Pahala mencontohkan dalam perbaikan tata kelola pelabuhan dan penerapan Online Single Submission (OSS). “Perbaikan-perbaikan ini akan memudahkan masyarakat untuk berusaha dan pada akhirnya akan menghidupkan iklim bisnis yang sehat,” tegas Pahala.
Selain itu, KPK juga menyampaikan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). KPK mencatat empat poin yang harus didorong perbaikannya, yaitu ketersediaan SDM, kewenangan, anggaran, dan kompetensi.
“Sekarang yang kita butuhkan adalah terobosan dan kerja bersama. KPK tidak bisa sendiri, perlu kerja extra ordinary dari seluruh pihak, hingga akhirnya kita bisa yakin CPI nantinya bisa kembali meningkat,” pungkas Pahala.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link