JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyayangkan penangakapan Irjen Pol Teddy Minahasa. Arteria menilai, peristiwa yang terjadi di Korps Bhayangkara bak drama sinteron yang berkelanjutan.
Irjen Pol Teddy Minahasa yang baru dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur malah ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Dipropam) Polri, lantaran diduga terlibat kasus narkoba.
“Kejadian demi kejadian dalam tubuh Polri ini kan seperti drama sinetron yang tidak berkesudahan meluluhlantahkan kerja keras kami selama 20 tahun, pastinya harus dihentikan,” kata Arteria kepada wartawan, Jumat (14/10).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut mengaku dirinya mendapat kabar penangkapan Irjen Teddy pada Jumat pukul 10.00 WIB. “Sudah terinformasi seperti itu, tadi jam 10-an dapat berita itu, tapi kita tunggu pernyataan resmi Mabes Polri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arteria mengaku sedih mendengar kabar tersebut. Dia mengaku memiliki hubungan baik dengan Irjen Teddy Minahasa. “Saya sangat sedih dan prihatin. Saya tidak menyangka beliau seperti itu. Kami bermitra dengan baik dan sejauh ini tidak ada permasalahan berarti atas kinerja beliau,” tegas Arteria.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Dia diamankan karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba. ’’Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar untuk sekarang dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dipatsus,” ucap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta.
Sigit menuturkan, kasus itu berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Awalnya ditangkap 3 orang warga sipil. Lalu setelah dikembangkan diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol.
Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP. Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy. “Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” Sigit menandaskan. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link