Senat Islandia berencana boikot barang-barang Israel (foto: Middlest)
Jakarta – Senat Irlandia telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan membuat negara tersebut memboikot barang-barang dari pemukiman ilegal yang diduduki Israel di Tepi Barat, sekaligus membuka jalan bagi negara itu untuk menjadi negara Uni Eropa pertama yang memberlakukan boikot terhadap rezim zionis tersebut
RUU itu disahkan pada Kamis (11/07) dengan 25 anggota parlemen memberikan suara untuk mendukungnya, dengan 20 menentangnya dan 14 lainnya abstain. Undang-undang tersebut akan melarang impor dan penjualan barang, jasa dan sumber daya alam yang berasal dari pemukiman ilegal di wilayah tersebut, tetapi masih harus disahkan di kedua majelis parlemen sebelum menjadi undang-undang.
Atas desakan Israel, pemerintah Irlandia meminta pada bulan Januari bahwa pemungutan suara ditunda, dan berusaha melunakkan bahasa undang-undang tersebut, tetapi tidak dapat mencapai kompromi.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memanggil Duta Besar Irlandia Alison Kelly sebagai jawaban, dengan alasan bahwa rancangan undang-undang untuk memboikot hasil pemukiman dapat dengan mudah diperluas menjadi dukungan dari gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS).
RUU kemarin dikeluarkan terutama karena suara dari oposisi dan anggota legislatif independen. Awalnya diusulkan oleh Senator independen Frances Black yang berbicara sebelum pemungutan suara dan membawa petani Palestina untuk hadir.
“Di wilayah-wilayah pendudukan, orang-orang diusir keluar dari rumah mereka, tanah pertanian yang subur disita, dan buah dan sayuran yang dihasilkan kemudian dipasarkan ke Irlandia. Permukiman ini adalah kejahatan perang, dan inilah saatnya bagi Irlandia untuk menunjukkan kepemimpinan dan menolak mendukung mereka,” ujar senat Irlandia dilansir Middleest.
Namun, RUU itu tidak memiliki dukungan dari pemerintah yang berkuasa, Fine Gael, dengan Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Irlandia Simon Coveney mengklaim bahwa larangan itu secara logistik tidak mungkin karena hubungan perdagangan Irlandia sebagai bagian dari Uni Eropa.
Kementerian Luar Negeri Israel mengecam keputusan yang menyatakan bahwa Senat Irlandia telah memberikan dukungannya pada prakarsa boikot anti-Israel yang populis, berbahaya, dan ekstrimis yang melukai peluang dialog antara Israel dan Palestina.
Kedutaan Israel di Irlandia juga mengklaim pekan lalu bahwa rancangan undang-undang yang menyerukan larangan penjualan barang-barang yang dibuat di pemukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki akan “memberdayakan teroris”.
Negosiator senior Palestina Saed Erekat memuji dan berterima kasih kepada Irlandia karena mendukung keputusan: “Hari ini Senat Irlandia telah mengirim pesan yang jelas kepada komunitas internasional dan khususnya kepada seluruh Uni Eropa, hanya berbicara tentang solusi dua negara tidak cukup tanpa mengambil tindakan konkret. “
“Saya ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk berterima kasih kepada semua orang yang terlibat dalam persetujuan hukum ini, dari partai politik hingga masyarakat sipil Palestina dan Irlandia, dan khususnya kepada Senator Frances Black atas keberaniannya untuk memperkenalkan gerakan ini yang memajukan penyebabnya. keadilan di Palestina, ”tutupnya.
TAGS : Irlandia Israel Palestina
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37594/Irlandia-Bakal-Boikot-Produk-Israel/