Istri Jenderal Polisi Tampar Petugas Bandara
Jakarta – Istri seorang jenderal bertindak anarkis hingga menampar petugas aviation security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi, Manado. Video penamparan itu sontak menjadi viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, Waketum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Sisno Adiwinoto menilai, istri jenderal polisi selaku pelaku penamparan dan petugas bandara sebagai korban bisa sama-sama sebagai pelaku tindak pidana.
“Keduanya bisa sama-sama sebagai `pelaku` tindak pidana, yang satu pelaku penganiayaan ringan dan yang satu lagi pelaku perbuatan tidak menyenangkan. Dan keduanya juga sama-sama sebagai korban,” kata Sisno, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (7/7).
Menurutnya, arogansi istri pejabat perlu dikoreksi, tapi arogansi petugas bandara juga perlu diperbaiki. Apalagi jika petugas tersebut belum mendapat sertifikasi standard profesi.
“Pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dalam pelaksanya dibantu oleh Polsus, PPNS dan bentuk-bentuk Kamsa. Bentuk-bentuk Kamsa harus diresmikan oleh Polri,” terangnya.
Untuk itu, Sisno menyarankan, agar kedua belah pihak bisa menempuh jalan damai secara kekeluargaan. “Kedua belah pihak untuk saling koreksi diri,” tegasnya.
Diketahui, insiden penamparan itu diduga karena tak terima karena harus mencopot jam tangan saat melewati pemeriksaan X-ray. Peristiwa penamparan itu ketika istri sang jenderal tersebut diminta untuk memasukkan jam tangan ke mesin X-ray.
“Beliau (pelaku) mau masuk pemeriksaan, kemudian ada jam tangan suruh masukan ke X-ray. Tapi mungkin merasa menegurnya kurang enak ditanggapinya lalu cekcok mulut ditampar pipinya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/7).
TAGS : Bandara Petugas Bandara Garuda Indonesia Polri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18505/Istri-Jenderal-Polisi-dan-Petugas-Bandara-Bisa-Kena-Pidana/