JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Erwinda mangkir dari pemeriksaan tim penyidik KPK. Selain Erwinda, Nur Fitriani Yoes Rachman juga tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus yang sama.
Keduanya ibu rumah tangga itu seharusnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/7) kemarin. Mereka sedianya akan didalami terkait pengetahuannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Mardani Maming.
“Dari informasi yang kami peroleh, kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Meski Mardani Maming tengah mengajukan upaya praperadilan dari kasusnya, KPK memastikan tidak terganggu dalam pengusutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan,” ucap Ali.
Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada para saksi yang dipanggil untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Hal ini penting, untuk menguatkan sangkaan KPK.
“Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Maming yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU itu juga masuk daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sampai 16 Desember 2022 mendatang.
Permohonan cegah tersebut diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bersamaan dengan dimulainya penyidikan dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan Maming.
Selain Maming, lembaga antirasuah juga mengajukan pencegahan ke imigrasi untuk adik kandung Maming, yakni Rois Sunandar. Permohonan pencegahan untuk adik-kakak itu dikirim bersamaan ke Ditjen Imigrasi pekan lalu.
Status tersangka Maming tertera dalam surat permohonan cegah ke luar negeri. Dalam surat itu disebutkan, Maming terlibat dalam dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Posisi Maming dalam kasus itu adalah bupati Tanah Bumbu periode 2010–2018.
Sebelum menjadi Bendum PBNU, Maming memang pernah menjabat bupati Tanah Bumbu selama dua periode pada 2010–2015 dan 2016–2018. Bukan hanya itu, ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel tersebut juga pernah menjabat anggota DPRD Tanah Bumbu periode 2009–2010.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link