Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Sherrin Tharia, Istri Zumi Zola ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya. Sebab, namanya masuk sebagai salah satu pihak yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain diperiksa untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemrov Jambi yang menjerat suaminya, Sherrin juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Untuk kedua kasus itu, Sherrin diduga kuat mengetahuinya.
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).
KPK sebelumnya telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Gubernur non-aktif Jambi tersebut ditetapkan bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan.
Zumi Zola bersama-sama Arfan diduga menerima gratifikasi hingga Rp 6 miliar. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Diduga kuat uang Rp 6 miliar itu kemudian digunakan sebagai `uang ketok palu` kepada anggota DPRD Jambi agar mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34888/Istri-Zumi-Zola-Diperiksa-KPK/