Iuran BP Jamsostek Dipotong 99 Persen, Manfaat Tak Berkurang – KRJOGJA

JAKARTA, KRJOGJA.com – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) E. Ilyas Lubis mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2020 yang berisi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan, dan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19 pada 31 Agustus 2020 lalu.

“Meski telah memberikan sejumlah keringanan, namun BPJAMSOSTEK tidak mengurangi manfaat yang didapat oleh para pesertanya. Jadi, dalam hal ini tidak mengubah manfaat yang diperoleh terhadap JKK dan JKM sesuai peraturan pemerintah yang terakhir,” kata Ilyas dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 di akun YouTube resmi BPJAMSOSTEK, Kamis (24/9/2020).

Sebagaimana diketahui, dengan terbitnya PP ini, peserta cukup membayar iuran program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar hanya 1%, penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) dengan membayar 1%. Hal ini berarti pekerja mendapat potongan iuran 99 % selama periode relaksasi.

Selain itu ada keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, JHT, & JP menjadi 0,5% dari yang sebelumnya 2%, serta perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Sedang manfaat yang didapatkan peserta masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Credit: Source link