JawaPos.com – Keran investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang baru saja dicabut kembali oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat menuai polemik. Kebijakan investasi miras tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin pembangunan industri minuman beralkohol sebenarnya telah ada sejak Indonesia belum merdeka.
“Sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka memang sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini,” ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3).
Bahlil melanjutkan, perizinan investasi miras tersebut pun terus berlanjut hingga Indonesia berhasil meraih kemerdekaannya, baik di pemerintahan orde lama, orde baru, hingga orde reformasi. Bahkan, telah ada sekitar 109 izin untuk minuman alkohol, berada pada 13 provinsi.
“Ini tidak lain tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terakhir,” jelasnya.
Bahlil juga menambahkan, pernyataannya tersebut tidak bermaksud untuk saling menyalahkan. Karena yang terpenting, pemerintah telah mencabut lampiran Perpres tersebut yang memuat investasi miras.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tersebut terkait aturan minuman keras (miras). Sebelumnya aturan itu telah menuai polemik di tengah masyarakat.
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Kepala negara ini mencabut Perpres tersebut lantaran sudah menerima masukan dari banyak pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah serta tokoh-tokoh agama lainnya.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan dari provinsi dan daerah,” katanya.
Baca Juga: Anak Muda Demokrat Sebut Jhoni Tinggal di Planet Mars
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dalam lampiran III Perpres ini, mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras. Ada juga persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
Credit: Source link