Tuesday, March 2, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Jabat Posisi Ketum, Bamsoet Kukuhkan Pengurus PERIKSHA 2021-2025

February 19, 2021
in News
3 min read
Jabat Posisi Ketum, Bamsoet Kukuhkan Pengurus PERIKSHA 2021-2025
2
SHARES
6
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendapatkan tambahan amanah baru sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) periode 2021-2025. Berbagai tokoh dan selebritis turut memperkuat kepengurusan PERIKSHA, antara lain Deddy Corbuzier yang menempati posisi Wakil Ketua Bidang Humas.

Ketua Dewan Penasihat dipegang Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, diperkuat sejumlah tokoh antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Menkumham Yasonna Laoly, Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Komjen Pol (purn) Nanan Sukarna, Bambang Trihatmodjo, Rommy Winata, anggota DPR RI Masinton Pasaribu dan Robert Kardinal.

“Posisi dua Wakil Ketua Umum PERIKSHA dipegang oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ketua Harian dijabat R. C. Eko Santoso Budianto, dibantu Deche Helmy Hadian sebagai Sekretaris Jenderal dan Steven Djajadiningrat sebagai Bendahara Umum,” ujar Bamsoet usai mengukuhkan pengurus PERIKSA periode 2021-2025, di Jakarta, Jumat (19/2/21).

Turut hadir dalam pengukuhan yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, antara lain Menkumham Yasonna Laoly, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Bambang Trihatmojo, Rommy Winata, anggota DPR RI Masinton Pasaribu dan Robert Kardinal.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, usai dikukuhkan, PERIKSHA bersama International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) yang diketuai oleh Kepala BNN Komjen Pol Petrus Golose, berencana menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri. Lomba ini sangat menarik karena berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC). Di IPSC, menembak sebagai olahraga (sport), senjata terlihat, dan peserta menggunakan kostum olahraga.

“Sedangkan dalam lomba asah keterampilan PERIKSHA dan IDPA Indonesia, para peserta yang memiliki izin khusus senjata api akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik. Bagi yang kesehariannya memakai jas, dalam lomba juga akan memakai jas. Begitupun dengan yang biasa memakai batik, kemeja maupun style fashion lainnya,” jelas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Kepemilikan senjata api untuk bela diri di Indonesia diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015).

“Sesuai Perkap 18/2015, terdapat 3 macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan. Yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. Untuk senjata api peluru tajam, dibatasi untuk Senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Sedangkan senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, dalam Perkap 18/2015 juga diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).

“Berbagai profesi itupun tak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif. Antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, serta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri,” terang Bamsoet.

Dewan Penasihat PERBAKIN ini menekankan, memiliki senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015.

“Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan. Atas dasar itulah PERIKSHA hadir untuk memberikan pembinaan kepada pemilik izin khusus senjata api beladiri agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. Para pemilik harus bisa menjaga diri dan lingkungannya, sehingga izin kepemilikan yang sudah didapat bisa digunakan untuk membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Bamsoet.


Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Ketahui 4 Dampak Pandemi yang Jadi Tantangan Ibu Rumah Tangga

Next Post

Harus Ganti Pembalut Malam Hari, Kualitas Tidur Terganggu

Related Posts

Jokowi Cabut Perpres Miras, PAN: Terima Kasih Presiden
News

Jokowi Cabut Perpres Miras, PAN: Terima Kasih Presiden

March 2, 2021
Tahun Ini, Indonesia Belum Bisa Buka Penerbangan Internasional untuk Gaet Wisman
News

Tahun Ini, Indonesia Belum Bisa Buka Penerbangan Internasional untuk Gaet Wisman

March 2, 2021
Menko PMK Sebut Bela Negara Dapat Cegah Radikalisme
News

Menko PMK: Vaksin Mandiri Sangat Dimungkinkan

March 2, 2021
Next Post
Harus Ganti Pembalut Malam Hari, Kualitas Tidur Terganggu

Harus Ganti Pembalut Malam Hari, Kualitas Tidur Terganggu

Tata Obyek Wisata Labuan Bajo, PUPR Perhatikan Konservasi Lingkungan

Tata Obyek Wisata Labuan Bajo, PUPR Perhatikan Konservasi Lingkungan

CEO Honda, Takahiro Hachigo akan mundur dari jabatan

CEO Honda, Takahiro Hachigo akan mundur dari jabatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Intip warna baru Yamaha Vixion

Intip warna baru Yamaha Vixion

1 day ago
BMW X7 xDrive40i Opulence rakitan Indonesia meluncur, berapa harganya?

BMW X7 xDrive40i Opulence rakitan Indonesia meluncur, berapa harganya?

6 days ago
Dampak Perubahan Iklim Lebih Sulit Dihadapi dari Covid-19

Dampak Perubahan Iklim Lebih Sulit Dihadapi dari Covid-19

5 days ago
Pengerjaan Revitalisasi Pasar Banyuasri Lampaui 90 Persen

Ini Belum Final, Jadwal Pemindahan Pedagang ke Pasar Banyusari Belum Pasti

3 days ago
Nasional Catatkan Rekor Baru Tambahan Harian Korban Jiwa COVID-19

Dari Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Suspek COVID-19 hingga Hasil Pemeriksaan Luar Jasad Miss X

5 days ago
Pandemi, Ni Luh Jelantik Lakukan “Shifting” dari “Shoemaker” ke Masker

Pandemi, Ni Luh Jelantik Lakukan “Shifting” dari “Shoemaker” ke Masker

2 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Latihan Basket, Al Ghazali dan Teuku Rassya Mengalami Cidera Kecil

Menparekraf dukung pengembangan wisata berbasis otomotif di Tanah Air

Seratusan Ribu Penumpang Dilayani Bandara Ngurah Rai di Februari

Tahun Ini, Indonesia Belum Bisa Buka Penerbangan Internasional untuk Gaet Wisman

Menko PMK: Vaksin Mandiri Sangat Dimungkinkan

Wapres Sempat Bertemu Presiden Sebelum Keputusan Pencabutan Lampiran Perpres Miras

Trending

Investasi IHT Berbasis Riset dan Inovasi Perlu Didorong
Ekonomi

Investasi IHT Berbasis Riset dan Inovasi Perlu Didorong

March 2, 2021

JawaPos.com – Rencana pemerintah mengerek cukai tembakau dan produk turunannya terus jadi sorotan. Sebab, kontribusi cukai yang...

Sebelum Meninggal, Rina Gunawan Sempat Mengalami Sesak Napas

Sebelum Meninggal, Rina Gunawan Sempat Mengalami Sesak Napas

March 2, 2021
Jokowi Cabut Perpres Miras, PAN: Terima Kasih Presiden

Jokowi Cabut Perpres Miras, PAN: Terima Kasih Presiden

March 2, 2021
Latihan Basket, Al Ghazali dan Teuku Rassya Mengalami Cidera Kecil

Latihan Basket, Al Ghazali dan Teuku Rassya Mengalami Cidera Kecil

March 2, 2021
Menparekraf dukung pengembangan wisata berbasis otomotif di Tanah Air

Menparekraf dukung pengembangan wisata berbasis otomotif di Tanah Air

March 2, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Investasi IHT Berbasis Riset dan Inovasi Perlu Didorong
  • Sebelum Meninggal, Rina Gunawan Sempat Mengalami Sesak Napas
  • Jokowi Cabut Perpres Miras, PAN: Terima Kasih Presiden
  • Latihan Basket, Al Ghazali dan Teuku Rassya Mengalami Cidera Kecil
  • Menparekraf dukung pengembangan wisata berbasis otomotif di Tanah Air

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!