Jack Boyd Lapian
Jakarta, Jurnas.com – Jack Boyd Lapian melaporkan mantan kliennya, Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, pada tanggal 1 Juni 2020. Dalam keterangan tertulisnya, Jack Lapian menerangkan bahwa kasus penipuan ini bermula dari bujuk rayu, iming-iming dan rangkaian kebohongan yang diduga dilakukan oleh terlapor Titi Sumawijaya Empel.
“Berawal dari kasus pemalsuan yang dilaporkan Titi Sumawijaya Empel kepada Terlapor Susanto (alm), sejak ditangani Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sudah final mengikat dimana vonis majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan terhadap anak kandung dari Susanto (alm) yang dibalik nama sertifikatnya oleh Kevin bersama pamannya Timmy serta rekannya sudah ingkrah dan di vonis terbukti bersalah melakukan pemalsuan sertifikat Ruko,” terang Jack, Jum`at (5/6).
Merasa “tidak puas”, lanjut Jack Lapian, Titi Sumawijaya Empel membuat laporan polisi lagi di Bulan Mei 2019 dan kini ditangani oleh Subdit Fismondev Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan Terlapor Andrew Darwis. LP/2959/V/2019/PMJ. Dit.Reskrimsus. Namun fakta di persidangan Andrew Darwis adalah pembeli Ruko yang beritikad baik.
Dijelaskan Jack, kasus penipuan yang diduga kuat dilakukan oleh Titi Sumawijaya Empel selaku Terlapor dalam kasus Penipuan telah dilaporkan oleh mantan kuasa Titi, Jack Boyd Lapian yang dilaporkan pada tanggal 1 Juni 2020 di Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/3075/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ terkait Penipuan dalam pasal 378 KUHP dimana terlapor melakukan bujuk rayu yang sangat meyakinkan dengan rangkaian kebohongan terkait yang dijanjikan oleh terlapor Titi Sumawijaya Empel sejak Jack Boyd Lapian menjadi kuasa Titi.
“Dalam LP/456/I/2019/PMJ.Ditreskrimum yang sudah final mengikat pidananya di PN Jakarta Selatan, dan LP/2959/V/2019/PMJ.Dit.Reskrimsus, namun faktanya sampai detik ini fiktif,” ungkap Jack.
Kasus ini bermula saat Jack Boyd Lapian menjadi kuasa Pelapor Titi bersama Kuasa Hukum Denny Supari yang bernaung di dalam Kantor Pengacara Ombun Suryono Sidauruk dalam kasus laporan polisi oleh Titi Sumawijaya Empel baik yang ditangani Subdit Jatanras Dit. Reskrimum sebagai kuasa mulai tanggal 1 Februari 2019 (sudah ingkrah di pengadilan negeri Jakarta Selatan) dan menjadi kuasa Titi di Subdit Fismondev Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Bulan Juni 2019.
Menurut Jack, Surat Kuasa ke Titi Sumawijaya Empel dari Kantor Pengacara Ombun Suryono Sidauruk kepada Titi Sumawijaya Empel tertanggal 31 Mei 2020 telah dicabut surat kuasanya akibat bujuk rayu yang meyakinkan, iming-iming serta rangkaian kebohongannya khususnya soal profesional fee kepada Jack Boyd Lapian selaku kuasa yang dijanjikan akan dilakukan secara bertahap.
“Tapi faktanya semua fiktif sampai detik ini, sejak Jack menjadi kuasa baik di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang sudah ingkrah di pengadilan atas terlapor Susanto (alm) dan laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Fismondev Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya,” bebernya.
Di sisi lain, persoalan kasus yang dilaporkan Titi Sumawijaya Empel kepada Andrew Darwis dari hasil kajian bersama pakar hukum pidana, lebih tepat kasus ini masuk ke ranah perdata bukan ke ranah pidana. Karena Andrew Darwis adalah pembeli ruko beritikad baik dengan Susanto (alm).
“Kevin dan rekannya membalik nama sertifikat Ruko di Jalan Panglima Polim Raya Jakarta Selatan yang dipalsukan dan telah membalik nama ke Susanto (alm) ayah kandung dari Kevin bersama Timmy yang juga selaku paman kandung dari Kevin bersama oknum-oknum lainnya,” tukas Jack.
Lanjut dia, dari fakta hukum sesuai putusan vonis majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan telah terbukti Kevin, Timmy dan rekan yang “mengolah” semua pemalsuan sertifikat Ruko ini dan kasus pidananya sudah ingkrah.
“Kevin dan rekannya terbukti bersalah dan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dipidana penjara selama tiga (3) Tahun. Khusus Timmy dipidana 3,6 Tahun penjara sejak vonis putusan pengadilan awal Tahun 2020 yang telah berkekuatan hukum/ingkrah,” ujarnya.
Kembali ke kasus dugaan pemalsuan dan TPPU yang ditangani Subdit Fismondev Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jack Lapian merasa diperalat dan dimanfaatkan oleh Pelapor Titi Sumawijaya Empel. Karena Pelapor Titi akan “damai” jika terlapor Andrew Darwis membeli Ruko senilai Rp. 55 Miliar.
Sedangkan, sambung Jack, NJOP (nilai jual objek pajak) Ruko hanya Rp. 14 Miliar. Jika melihat di e-commerce online harga ruko di Jalan Panglima Polim Raya Jaksel tersebut jauh dibawah angka Rp. 55 Miliar yang diinginkan Titi Sumawijaya Empel.
“Saya pribadi melihat Titi Sumawijaya Empel mau “damai” tapi orientasinya ke dugaan pemerasan terhadap terlapor Andrew Darwis,” tutur Jack Lapian.
Lebih lanjut, Jack Lapian berharap pihak kepolisian bisa mengembangkan kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
“Kami percaya pihak POLRI Profesional, Modern, Terpercaya dan bisa mengembangkan kasus dugaan penipuan yang baru dilaporkan pada tanggal 1 Juni 2020 ke terlapor Titi Sumawijaya Empel,” harap Jack.
“Kita berpegang pada hukum saja,” tutupnya
TAGS : Jack Lapian Foto Sumajijaya Dugaan Penipuan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin