INDOPOS.CO.ID – Influencer dan selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara, bahwa terlapor Indra Kesuma telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Pemeriksaan Indra Kenz dilakukan kurang lebih 7 jam. Mulai pukul sekira 13.00 WIB. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan melakukan penahanan.
“Setelah ditetapkan tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” tutur Ramadhan.
Indra Kenz disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian, Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. (dan)
Credit: Source link