Gedung Polda Metro Jaya
Jakarta, Jurnas.com – Polda Metro Jaya di bawah komando Irjen Pol Nana Sujana telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah seluas 52.469 meter, di Cilincing ,Cakung, Jakarta Timur.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Achmad Jufri. Polisi juga telah melakukan Gelar Perkara dalam kasus tersebut pada Selasa (16/6/2020) pekan lalu.
Hanya saja, Achmad Djufri mangkir, alias tak hadir dalam persidangan itu. Kabarnya, ia muncul dan bergerak bebas melakukan aktivitas di luar, bahkan terlihat di tengah persidangan di PTUN DKI Jakarta pada Selasa (23/6/2020).
Abdul Halim yang menjadi korban mengaku mendapat informasi dari pengacaranya, bahwa tersangka Achmad Djufri hadir di persidangan untuk menonton sidang yang berlangsung di PTUN DKI Jakarta.
Ia pun mempertanyakan keberadaan Achmad Djufri yang telah menjadi tersangka Polda Metro Jaya, tetapi dapat menonton di persidangan tersebut.
Sebelumnya, kata Abdul Halim, saat gelar perkara di Mabes Polri oleh Karo Wassidik. Kuasa hukum tersangka mengatakan kliennya Ahmad Djufri sedang sakit Covid-19 parah, dan sedang isolasi mandiri di hadapan 18 perwira tinggi mabes polri, dan pengacara Abdul Halim.
“Ya aneh saja, dipanggil penyidik sering mangkir, malah dibilang kena corona, tapi surat keterangan sakit tidak ada lalu kenapa tersangka bisa menonton persidangan. Ini sama saja dia tidak kooperatif dengan polisi,” katanya.
Abdul Halim berharap Achmad Djufri bisa memenuhi panggilan pihak penyidik agar kasus ini bisa cepat terungkap. Pasalnya, dengan penanganan kasus yang berkepanjangan akan merugikan kedua belah pihak.
“Saya berharap, tersangka bisa menghadiri setiap proses yang ada, agar semunya fair, jangan nanti ada keluhan dikemudian hari,” ungkap Abdul Halim.
Sementara itu, pihak penyidik dari Polda Metro Jaya yang bernama Jefri ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa Achmad Jufri telah ditetapkan tersangka. Meskipun begitu, pihak kepolisian belum menahan tersangka dalam kasus penipuan akta tanah di Cakung tersebut.
“Saat ini AJ sudah jadi tersangka dan masih dalam proses kepolisian, dan belum kami tahan menunggu proses semuanya kelar,” kata penyidik saat dikonfirmasi awak media ,Rabu (23/6/2020).
Ditempat terpisah, Kanit 5 subdit 2 harda Kompol Ipik Gandamanah enggan berkomentar terkait status tersangka penipuan akta tanah di Cakung, Achmad Djufri .
“Tunggu aja waktunya, nanti kita informasikan pastinya,” ucapnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achamd Djufri.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan penyelidikan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporanLP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.
“Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” kata Gofur dalam keterangannya, Senin (25/5/2020).
Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny Simon Tabalajun.
TAGS : Polda Metro Jaya Tersangka Akta Tanah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin