Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno (SMS), Pengusaha sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Jawa Tengah, Amir Mirza Hutagalung (AMH) dan Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supardi sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjataian saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara usai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (29/08/2017).
“Ketiganya ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ucap Basaria Panjataian.
Siti dan Amir dijerat sebagai penerima suap senilai Rp 300 juta terkait pengelolaan jasa kesehatan RSUD Kardinah dari Cahyo. Tim Satgas KPK telah menyita uang sebesar Rp300 juta, yakni Rp 200 juta berbentuk tunai dan Rp 100 dari rekening Amir sebagai barang bukti.
“Dalam kaitan ini, tim KPK juga mengamankan uang Rp 200 juta di Rumah Pemenangan SMS dan AMH,” tutur Basaria.
Atas dugaan itu, Siti Mashita dan Amir Mirza yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Cahyo yang diduga sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya langsung ditahan KPK di rumah tahanan berbeda pasca diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Terkait OTT itu, tim penyidik juga melakukan penyegelan di sejumlah ruangan. Di antaranya, rumah dinas Walkot Tegal, di rumah pemenangan pencalonan Siti dan Amir, dan beberapa ruangan di RSUD Kardinah.
Selain ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Satgas KPK juga mengamankan lima orang lainnya. Kelimanya yakni Agus Jaya, Imam Permana, Umi Hayatun, Imam Mahradi, dan Akhbari Chintya Berlian. Namun, kelima orang itu hanya berstatus saksi dan dibebaskan.
Pasca OTT itu atau Rabu, 30 Agustus 2017 pagi, DPW NasDem Jawa Tengah resmi memecat Amir sebagai kader NasDem.
TAGS : Wali Kota Tegal OTT KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin