JAKARTA, BALIPOST.com – Rancangan jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Berkenaan dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah kami tuangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Sesuai dengan perintah undang-undang, kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk Pilpres 2024 dua putaran karena perintah undangnya demikian,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (11/1).
Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dibuat, kata Idham, pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
KPU memberikan kesempatan bagi pasangan calon (paslon) untuk melakukan kampanye pada tanggal 2 Juni s.d. 22 Juni 2024.
Lepas melakukan kampanye, paslon akan memasuki masa tenang yang rencananya ditetapkan pada tanggal 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
KPU menetapkan hari-H pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua pada tanggal 26 Juni 2024. Adapun masa penghitungan suara mulai 26 hingga 27 Juni 2024.
Pada tanggal 27 Juni s.d. 20 Juli 2024, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. “Meski demikian, tentunya semua itu sangat bergantung pada hasil pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024,” ujar Idham.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link