JawaPos.com – PT KAI (Persero) menyampaikan, terkait dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan lagi di area DKI Jakarta, sejumlah ketentuan yang akan diberlakukan nantinya akan diikuti melalui sejumlah penyesuaian. “Lebih lanjut akan kami informasikan jika terjadi perubahan-perubahan terkait operasional KA atau hal lainnya,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Kamis (10/9).
Eva mengatakan, untuk keberangkatan kereta api jarak jauh pada masa Covid-19, sejak awal sudah dilakukan pembatasan baik dari sisi penyesuaian jumlah perjalanan kereta dan pembatasan Volume penumpang yakni 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk. Penerapan sejumlah protokol pencegahan Covid-19 baik di stasiun dan di atas kereta juga tetap konsisten dijalankan hingga saat ini.
Ia menyebut, masa sebelum pandemi Covid-19 dari area Daop 1 Jakarta terdapat 71 perjalanan KA. Rinciannya terdiri dari 37 KA dari stasiun Gambir, 27 perjalanan KA dari Stasiun Pasar Senen, dan 3 perjalanan KA dari Jakarta Kota. Selain itu ada 4 KA tambahan yang dijalankan pada saat weekend atau hari libur nasional.
Menurutnya, setelah kondisi pandemi Covid-19 terdapat penyesuaian perjalanan kereta yang sangat dinamis, adapun untuk saat ini secara keseluruhan terdapat 12 KA yang beroperasi dari Daop 1 Jakarta. Rinciannya yakni 5 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 6 KA lainnya keberangkatan Stasiun Pasar Senen, dan 1 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota.
Adapun pengoperasian KA sejauh ini sudah mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 dari Kementerian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Terdapat sejumlah aturan yang berlaku untuk perjalanan KA dimana calon penunampang menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), calon penumpang dalam kondisi sehat, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Aturan lainnya yakni menggunakan masker pribadi, dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI, serta mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun, dan di dalam rangkaian KA.
“Serta diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik,” imbuhnya.
Sebagai antisipasi, pada setiap kereta juga telah dilengkapi ruang isolasi sementara jika di perjalanan kedapatan penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius. Selanjutnya, penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan.
PT KAI Daop 1 memastikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta. Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin.
“Kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik,” tuturnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link