JawaPos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Menurut Jaksa Agung saat itu, Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti dan tidak ada alasan untuk membentuk Pengadilan ad hoc.
Penggugat ialah Maria Katarina Sumarsih, ibu almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap. Kedua putra mereka tewas dalam tragedi kerusuhan di Semanggi, pada 12 Mei 1998.
“Mewajibkan Tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya,” sebagaimana kutipan putusan PTUN Jakarta, Rabu, 4 November 2020.
Gugatan pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin mengenai Tragedi Semanggi I dan Semanggi II ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Andi Muhammad Ali Rahman dengan hakim anggota, Umar Dani dan Syafaat.
Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan Jaksa Agung Burhanuddin untuk membuat pernyataan kembali terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Karena hingga kini belum ada penyelesaiannya.
Keluarga korban penembakan tragedi Semanggi, Maria Katarina Sumarsih merasa bersyukur PTUN Jakarta yang memutus Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum. putusan PTUN Jakarta diharapkan dapat mendorong Pemerintah untuk membawa tragedi Semanggi I, II dan Trisakti ke pengadilan HAM.
“Ini menjadi pintu masuk dari penguasa untuk mau menyelesaikan membawa kasus Semanggi I dan II ini ke pengadilan HAM. Ini bisa mendorong kemauannya penguasa untuk membawa tragedi Semanggi I, II dan Trisakti ini ke pengadilan HAM,” ujar Sumarsih.
Baca juga: Kejagung Bentuk Satgas Pelanggaran HAM Berat, YLBHI: Semoga Konkret
Kendati demikian, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN terkait kasus Semanggi I dan II. Keputusan ini ditempuh setelah mempelajari putusan PTUN Jakarta.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link