JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan dugaan korupsi PT. Garuda Indonesia dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Pelaporan yang dibawa Erick, khususnya terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72600.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, pelaporan dari Menteri BUMN Erick Thohir merupakan sinergisitas antara Kejaksaan dengan Kementerian BUMN. Hal ini dilakukan untuk bersih-bersih pada PT. Garuda Indonesia.
“Hari ini adalah menjadi permasalahan soal Garuda Indonesia, yang tadi dibicarakan, pertama adalah dalam rangka restrukturisasi Garuda Indonesia. Kedua adalah pelaporan Garuda untuk pembelian ATR 72600, dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih,” kata Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Burhanuddin menegaskan, pihaknya akan menelusuri dugaan korupsi pada PT. Garuda Indonesia. Dia mengklaim, tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan korupsi pada perusahaan penerbangan pelat merah tersebut.
“Insyaallah tidak akan berhenti disini. Akan kita kembangkan sampai Garuda ini benar-benar bersih,” tegas Burhanuddin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan pihaknya memang sedang melakukan proses restrukturisasi pada PT. Garuda Indonesia. Bahkan, menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi terkait proses pengadaan pesawat.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link