Siti Aisyah, tersangka asal Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Foto: Reuters/Lai Seng Sin)
Kuala Lumpur – Jaksa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Wan Shaharuddin Wan Ladin menolak pembelaan terdakwa asal Indonesia Siti Aisyah dan Doang Thi Huong asal Vietnam, atas klaim bahwa keduanya telah tertipu oleh seseorang yang menyebut aksinya bagian dari acara televisi.
Menurut Wan, pembelaaan itu merupakan cara paling cerdik untuk lolos dari kasus yang menewaskan saudara tiri Kim Jong-un tersebut. Wan juga membandingkan modus pembunuhan kedua perempuan itu dengan film James Bond.
“Jenis pembunuhan ini (Kim Jong-nam) seperti film James Bond. Dan kedua gadis itu tidak dipilih secara acak sebagai kambing hitam. Mereka tahu apa yang harus dilakukan dan berhasil melakukannya,” ujar Wan dilansir dari Associated Press, pada Kamis (28/5).
Kim Jong Nam dibunuh pada Februari 2017 lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan racun saraf VX, yang digosokkan ke wajah dan matanya.
Wan mengatakan kedua pelaku sengaja menargetkan mata Kim, dengan alasan mengetahui bahwa mata merupakan jalur masuk terbaik supaya racun menyebar cepat. Racun VX juga dapat dibersihkan dalam waktu 15 menit tanpa menimbulkan gejala apapun.
Majelis hakim di Malaysia akan menetapkan putusan pada 16 Agustus mendatang, untuk memutuskan apakah kedua terdakwa harus ditahan atau dibebaskan.
TAGS : Kim Jong Nam Malaysia Pembunuhan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36860/Jaksa-Pembunuhan-Kim-Jong-nam-seperti-Film-James-Bond/