Jaksa Tuntut Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 5 Tahun Bui

by

in
Jaksa Tuntut Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 5 Tahun Bui

Mantan Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara kepada Mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo. Dwi Widodo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutan terdakwa Dwi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Selain itu, Dwi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 535 juta dan 27.400 ringgit Malaysia. “Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” tutur jaksa Arif.

Jaksa menilai Dwi terbukti menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa.

Dwi juga menerima uang dari Satya Rajasa Pane yang seluruhnya berjumlah 63.500 ringgit Malaysia. Uang itu sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode Reach-Out.

Dwi dalam jabatannya mempunyai kewenangan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan pembuatan paspor untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Dwi mempunyai kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen/ persyaratan terhadap warga negara asing yang mengajukan permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur. Para pemohon merupakan warga asing yang berasal dari negara-negara rawan. Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa.

Perbuatan Dwi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Dwi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dwi juga dinilai menyalahgunakan kewajiban untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, lanjut jaksa, motif dari kejahatan yang dilakukan Dwi dilandasi keinginan untuk memeroleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya.
Sementara hal yang meringankan, Dwi dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

TAGS : Kasus Korupsi Dwi Widodo

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22774/Jaksa-Tuntut-Eks-Atase-Imigrasi-KBRI-Kuala-Lumpur-5-Tahun-Bui/