“Kasus ini banyak terjadi di konsumen kita, mereka tidak memberikan informasi terlebih dahulu ke kantor kami jika mereka melakukan over kredit,” ungkap Riadi Masdaya dalam acara “Bincang Hangat : Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah” bersama dengan FORWOT secara daring, Rabu.
Dalam hal ini, over kredit itu banyak dilakukan oleh mereka yang mengalami masalah pembayaran kredit atau mereka yang sudah tidak sanggup lagi. Mereka juga mengalihkan kredit itu terhadap orang terdekat.
Baca juga: FIFGroup perpanjang tenor kredit 149.783 nasabah terdampak COVID-19
“Kami harap konsumen bisa berdiskusi dengan kita terlebih dahulu, jangan melakukan hal yang nantinya malah justru merugikan ke depannya. Memang kasus ini menjadi biang masalah ya jika tidak ada informasi ke kita, karena nanti akan sulit untuk mengambil BPKB pada saat akhir,” jelas dia.
Dia menambahkan bahwa, pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) hanya bisa dilakukan oleh orang yang terdaftar pada saat awal perjanjian atau yang ada pada surat kendaraan.
Dengan tidak adanya informasi terlebih dahulu masalah kegiatan over kredit ini, banyak timbul masalah baru karena konsumen tidak dapat mengambil hak mereka karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dari FIF Group.
Dia juga mengatakan bahwa, konsumen yang tidak sanggup membayar cicilan perbulan sebaiknya mereka menyerahkan unit atau merek datang langsung untuk dicarikan solusi.
“Kalau sudah begitu ya pilihannya memang cuma dua, serahin unit atau mereka carikan pengganti atau kita yang carikan pengganti (over kredit),” tutup dia.
Baca juga: FIF bukukan hasil positif selama 2021 berkat hal ini
Baca juga: Sharia Multifinance Astra hadirkan pembiayaan emas logam mulia
Baca juga: Astra Financial relaksasi kredit pembiayaan senilai Rp21,9 triliun
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022
Credit: Source link