JawaPos.com – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk tidak mencuci uang lusuh karena hal itu justru mempercepat kerusakan uang. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang dengan baik.
Adapun caranya, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi. Dengan begitu, uang akan tetap layak edar dan memudahkan masyarakat mengenali keasliannya.
“Bank Indonesia selalu mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat Rupiah dengan baik agar uang tetap layak edar di masyarakat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang,” kata Marlison saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (6/11).
Meski demikian, BI juga mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai uang lusuh dan tidak layak edar untuk menukarkannya langsung di Bank Indonesia atau layanan perbankan.
Menurut BI, uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. BI juga mengatakan, penukaran uang lusuh ke bank bisa dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi PINTAR di laman pintar.bi.go.id.
Berikut ini cara mudah lakukan penukaran uang lusuh di Bank Indonesia:
1. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu “Penukaran Uang Rusak/Cacat”.
2. Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak atau cacat.
3. Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat.
4. Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
5. Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email.
6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
7. Pilih kategori jenis uang Rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.
Penukaran uang Rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Adapun waktu penukaran, dapat dilakukan mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat, dengan rincian pilihan waktu:
– Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
– Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
– Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lusuh, BI tidak memberikan batasan minimal maupun maksimal nilai Rupiah yang akan ditukarkan.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link