JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar 23 narapidana korupsi yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat segera melakukan kunjungan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI guna menyampaikan ucapan terima kasih. Pernyataan sindiran ini menyikapi puluhan koruptor yang diberikan pembebasan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
“ICW mengusulkan kepada para puluhan koruptor yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat agar segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR guna mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Presiden Joko Widodo serta seluruh anggota DPR. Karena telah membantu mereka keluar lebih cepat dari lembaga pemasyarakatan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada JawaPos.com, Jumat (9/9).
Menurut Kurnia, tanpa peran besar Presiden dan DPR melalui perubahan UU Pemasyarakatan, besar kemungkinan mayoritas gerombolan pelaku korupsi itu tidak akan mungkin mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Jadi, dapat dikatakan jasa Presiden dan DPR amat besar dalam membantu para koruptor ini,” tegas Kurnia.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). Pemenuhan hak bersyarat diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Pemasyarakatan yang menyatakan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan hak berupa remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam penjelasan yang dimaksud dengan tanpa terkecuali adalah berlaku sama bagi narapidana untuk mendapatkan haknya dan tidak mendasarkan pada tindak pidana yang telah dilakukan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” ucap Rika, Rabu (7/9).
Sementara, Pasal 10 ayat (2) UU Pemasyarakatan menyatakan, persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Bahwa di dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menyatakan, selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan,” tegas Rika.
Menurut Rika, sepanjang 2022 Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. “Dari jumlah itu ebanyak 23 koruptor mendapat pembebasan bersyarat,” ungkap Rika.
Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat:
Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,
2. Desi Aryani bin Abdul Halim,
3. Pinangki Sirna Malasari, dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.
Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,
2. Setyabudi Tejocahyono,
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,
6. Danis Hatmaji bin Budianto,
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,
12. Zumi Zola Zulkifli,
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,
15. Supendi bin Rasdin,
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,
18. Anang Sugiana Sudihardjo,
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link