JBMI Usulkan Dibentuk Standarisasi Rehabilitasi Narkoba

by

in
JBMI Usulkan Dibentuk Standarisasi Rehabilitasi Narkoba

Diskusi JBMI soal Narkoba

Jakarta, Jurnas.com – Jam`iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) mendorong agar pemerintah membuat standarisasi rehabilitasi bagi para pengguna dan pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza/narkoba).

Ketua Umum Jam`iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI), H. Albiner Sitompul mengatakan, JBMI mencoba mengambil inisiatif bersama untuk menemukan standarisasi yang digunakan Indonesia untuk merehabilitasi para pengguna dan pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza/narkoba).

“Sekarang belum ada standarisasi dalam rehabilitasi pengguna dan pecandu narkoba atau napza. Maka kami bersama tokoh termasuk ahli bio kimia, berupaya untuk menemukan formula untuk dijadikan standarisasi nasional dalam rehabilitasi narkoba,” ujar Albiner saat Focus Group Discussion (FGD) bertema Memaksimalkan Peran Ormas dan Standarisasi Nasional Rehabilitasi di kantor JBMI, Rawamangun, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Bersama Aliber, FGD itu menghadirkan pembicara, yakni ahli hukum Islam Harmani Sitorus M. Ag, Ahli Bio Kimia Prof Muhammad Tamim Pardede, serta moderator Iskandarsyah.

Albiner menjelaskan, ketika ada standarisasi rehabilitasi narkoba, maka orang yang terkena narkoba tak langsung dinyatakan sebagai kejahatan dan langsung masuk penjara, tapi rehabilitasi.

“Perlu ada standar rehabilitasi agar tidak ada malpraktik dalam rehabilitasi ataupun penanganan terhadap pengguna narkoba,” jelasnya.

Kata Albiner, dengan adanya rumah rehabilitasi narkoba dengan standar yang jelas, maka masyarakat juga mudah menemulan rumah rehabilitasi. Dan kalau rumah rehabilitasi mudah ditemukan, biayanya pun juga tak lagi besar.

Albiner menegaskan, standarisasi rehabilitasi narkoba wajib diwujudkan. Sebab kalau tak ada standarisasi, maka terjadi tumpang tindih dan pilih-pilih dalam memberangus narkoba dari bumi Indonesia.

Albiner yang merupakan tokoh masyarakat Batak Muslim mengingatkan, mereka yang terkena narkoba adalah orang yang kesasar, lalu sakit, sehingga wajib untuk diobati.

Sayangnya, lanjut Albiner, selama ini ada kesan mereka langsung dimasukan kedalam kejahatan bahkan langsung masuk hukuman penjara.

“Padahal kalau pengguna dan pengedar narkoba dalam satu penjara, maka akan memperbesar jumlah pengedar. Sebab setelah pengguna keluar dari penjara dia malah jadi pengedar narkoba. Disinilah perlunya rehabilitasi dengan standarisasi yang jelas,” tegasnya.

Lebih jauh Albiner memaparkan, peran ormas dalam memerangi narkoba harus dimaksimalkan, karena kalau hanya pemerintah saja tanpa memberdayakan organisasi masyarakat, maka perang melawan narkoba sulit diwujudkan.

“Maka perlu peran masyarakat, mulai dari keluarga dan kelompok masyarakat yang terorganisir,” ujarnya.

Ketika ortu menemukan anaknya kena narkoba, selama ini mereka cenderung sulit menemukan laboratorium. Karena itulah, JBMI menyarankan pemerintah bergerak mulai dari desa, kecamatan untuk membangun rehabilitasi demgan standar yang jelas.

TAGS : Rehabilitasi Narkoba Standarisasi Jam`iyah Batak Muslim Indonesia

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65156/JBMI-Usulkan-Dibentuk-Standarisasi-Rehabilitasi-Narkoba/