JawaPos.com – Momen Idul Adha semakin dekat. Pemerintah menetapkan Idul Adha atau Idul Kurban jatuh pada 10 Juli mendatang.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan kegiatan penyembelihan hewan kurban harus sesuai ketentuan syariah. Tidak boleh dijadikan modus praktik gratifikasi.
Keterangan tersebut disampaikan Ketua Baznas Noor Achmad. Dia mengatakan, penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan syariah.
“Baznas sangat hati-hati. Jangan sampai ada gratifikasi dari hewan kurban,” katanya di sela penandatanganan kerjasama Baznas dengan Grab dan BenihBaik di kantornya Senin (4/7).
Noor mengatakan, penyembelihan hewan kurban adalah wujud dari rasa syukur kepada Allah. Untuk itu jangan sampai kegiatan kurban diwarnai dengan praktik gratifikasi.
Baik itu dalam rangka penyaluran hewan kurban maupun daging kurbannya. Untuk itu Noor menegaskan, penyaluran hewan atau daging kurban harus tepat sasaran.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Hilmi Setiawan
Credit: Source link