JawaPos.com – Pemerintah telah memberikan BLT BBM pertama di Kabupaten Jayapura, Papua, hari ini, Rabu (31/8). BLT pertama yang diberikan kepada masyarakat itu senilai Rp 300.000.
Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan, masyarakat penerima BLT BBM nantinya akan mendapat uang sebesar Rp 600.000. Adapun teknisnya akan diberikan dua kali, yakni pada awal September dan awal Desember.
“Untuk BLT BBM jumlahnya 4 bulan kali Rp 150.000. Tapi kita bagi dua kali, jadi per awal September ini kita serahkan dua kali Rp 150.000. Jadi yang diterima Rp 300.000. Nanti awal Desember kita akan serahkan dua bulan lagi sisanya, yakni sebesar Rp 300.000. Jadi total yang diterima Rp 600.000 untuk BLT BBM,” kata Risma dalam keterangannya, Rabu (31/8).
Untuk diketahui, jelang kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar, pemerintah telah menyiapkan tiga bantalan sosial (bansos) tambahan. Yakni, BLT BBM, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan subsidi sektor transportasi dengan total Rp 24,17 triliun.
Disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bantalan sosial tambahan ini akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat dalam bentuk bantuan langsung tunai pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 12,4 triliun rupiah.
Ia menyebut bantalan sosial tambahan dialokasikan guna menjaga kemampuan daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga pangan dan energi akibat krisis ekonomi global.
Untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun. Bantuan subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
Adapun targetnya, bantuan subsidi gaji ini akan diberikan sebesar Rp 600 ribu. Terkait petunjuk teknis bantuan ini, Sri Mulyani mengatakan akan diatur dalam peraturan menteri yang akan diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan.
Tak hanya BLT dan subsidi gaji, pemerintah juga menginstruksikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk ikut memberikan subsidi. Nantinya, subsidi ini akan diberikan kepada pengemudi transportasi umum, ojek, dan nelayan yang masuk dalam kategori miskin.
Lebih lanjut, terkait instruksi ini akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). “Kemendagri akan menerbitkan aturan, dan Kemenkeu juga terbitkan aturan di mana 2 persen DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi,” kata Sri Mulyani.
Editor : Banu Adikara
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link