Jelang Pemberlakuan AIS, Kemenhub Gencar Sosialisasi ke Masyarakat Maritim

by

in
Jelang Pemberlakuan AIS, Kemenhub Gencar Sosialisasi ke Masyarakat Maritim

Distrik Navigasi Kelas I Belawan, Medan, Sumatera Utara melakukan sosialisasi penerapan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automotic Identification System (AIS) bagi kapal yang berlayar di seluruh perairan Indonesia, kemarin.

Medan, Jurnas.com – Menjelang pemberlakukan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification Syste (AIS) bagi kapal pada 20 Agustus 2019 mendatang, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat maritim.

Sosialisasi penerapan sistem telekomunikasi pelayaran sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.7 Tahun 2019 tersebut kali ini dilakukan di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, kemarin.



Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 7 Tahun 2019 ini mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS tersebut.

“Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut, maka seluruh kapal berbendera Indonesia serta Kapal Asing yang berlayar di Perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta berkewajiban memberikan informasi yang benar,” kata Kepala Distrik Navigasi Kelas I Belawan Abdul Aziz di Medan hari ini (25/7).

Baca juga.. :

Aziz menjelaskan bahwa tipe AIS sendiri terdiri dari dua kelas, yakni AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia, Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta Kapal Penangkap Ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage).

Azis menegaskan, Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS, seperti misalnya informasi terkait data statik dan data dinamik kapal untuk AIS Kelas A.

Sedangkan untuk AIS Kelas B, informasi yang wajib diberikan terdiri dari nama dan jenis kapal, kebangsaan kapal, MMSI, titik koordinat kapal, dan kecepatan serta haluan kapal.

“Pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi Peraturan Menteri ini akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Shore Base Station, dalam hal ini adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) milik Distrik Navigasi Kelas I Belawan,” jelas Aziz.

Aziz menambahkan bahwa pengawasan dan pemantauan akan dilakukan secara langsung (terrestrial) maupun melalui satellite guna meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.

Sebagai informasi, Sosialisasi dilaksanakan oleh Kantor Distrik Navigasi Kelas I Belawan di Terminal Penumpang Bandar Deli-Belawan, dengan mengundang seluruh UPT Ditjen Hubla yang berada dalam wilayah kerja Distrik Navigasi Kelas I Belawan seperti Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, KSOP Kuala Tanjung, KSOP Pangkalan Susu, KSOP Lhokseumawe, KSOP Kuala Langsa, KSOP Tanjung Balai Asahan, UPP Tanjung Beringin, UPP Leidong dan Tanjung Sarang Elang, Instansi vertikal di wilayah kerja pelabuhan, PT. Pelindo I (Persero) Cabang Belawan, INSA dan Perusahaan Pelayaran.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Abdul Azis selaku Kepala Distrik Navigasi Kelas I Belawan dan pengarahan umum oleh Sugeng Wibowo selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan.

TAGS : AIS Sistem Identifikasi Otomatis Automatic Identifocation System Perhubungan Laut

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56442/Jelang-Pemberlakuan-AIS-Kemenhub-Gencar-Sosialisasi-ke-Masyarakat-Maritim/