Ilustrasi Pilkada 2018
Jakarta, Jurnas.com – Sebanyak 178 pemerintahan daerah telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU, dan 132 Pemda menandatangani NPHD dengan Bawaslu.
“Penandatangangan NPHD itu berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Keuda), per tanggal 3 Oktober 2019. Artinya sudah bertambah signifikan dibandingkan kemarin,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo di Jakarta, Kamis (03/10/2019).
Dengan demikian, jelas Hadi, dari 270 Daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, masih ada 92 daerah yang belum menandatangani NPHD dengan KPU dan 138 daerah masih belum menandatangani NPHD dengan Bawaslu.
Karena itu, lanjut Hadi, Kementerian Dalam Negeri akan terus melakukan fasilitasi untuk memastikan anggaran tercukupi dan tepat waktu.
“Supervisi dan fasilitasi NPHD ini terus kita lakukan, sehingga diharapkan secepatnya daerah yang belum NPHD untuk segera menandatanganinya,” ujarnya.
Sebagai langkah tindaklanjut, Hasi menjelaskan, Kemendagri melakukan 4 (empat) langkah demi menjamin kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, yakni sebagai berikut:
Pertama, melakukan Evaluasi terhadap daerah yang belum melaksanakan NPHD sampai dengan batas akhir 1 Oktober 2019, untuk selanjutnya diundang pada rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan melibatkan KPU, Bawaslu dan Kepolisian RI.
Kedua, menyampaikan surat penegasan bagi daerah agar membahas usulan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan dan mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan pada APBD, dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan SE Mendagri.
Ketiga, melakukan monitoring evaluasi terhadap tindaklanjut surat penegasan bagi daerah yang belum melaksanakan NPHD.
Keempat, melakukan pendampingan dan asistensi terhadap daerah yang belum menandatangani NPHD dengan melakukan pembahasan bersama penyelenggara (KPU dan Bawaslu) dalam pendanaan kegiatan pemilihan.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada serentak 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2015.
TAGS : Pilkada Serentak 2020 Kementerian Dalam Negeri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin