Militer Myanmar saat menghadapi warga muslim Rohingya (Foto: Reuters)
Jakarta – Jenderal militer Myanmar yang disebut bertanggung jawab atas dugaan genosida, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang terhadap warga etnis Rohingya diminta segera dituntut.
Demikian kata Ketua Tim Pencari Fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Marzuki Darusman dalam Public Expose bertajuk Ungkap Fakta Pelanggaran HAM Berat Pemerintah Myanmar atas Etnis Rohingya di Jakarta, Rabu (14/11).
Ia berharap tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang Majelis Umum pada awal Desember mendatang.
“Karena tanggal 10 Desember itu hari HAM sedunia, suasananya diliputi suatu tekad untuk menciptakan resolusi baru yang akan meletakan dasar-dasar bagi penuntutan terhadap para jenderal yang bertanggung jawab itu,” kata Marzuki dilansir Anadolu.
Dalam laporan TPF kepada Dewan HAM di Jenewa pada September lalu tercantum enam nama tersangka pelaku kejahatan di bawah hukum internasional. Disebutkan di sana, keenam jenderal tersebut bertanggung jawab atas peristiwa mengenaskan di negara bagian Rakhine.
Jenderal-jenderal yang namanya masuk dalam laporan itu di antaranya Panglima Tatmadaw, Senior-Jenderal Min Aung Hlaing, Wakil Panglima Tertinggi Wakil Jenderal Soe Menang, Komandan Biro Operasi Khusus 3 Letnan Jenderal Aung Kyaw Zaw, Komandan Komando Daerah Militer Barat Mayor Jenderal Maung Maung Soe.
Komandan Divisi Infanteri 33 Brigadir Jendral Aung Aung serta Komandan Divisi Infanteri Ringan 99, Brigadir Jenderal Than Oo.
“Harapan kita ialah resolusi itu akan diterima mayoritas. Resolusi PBB ini didukung oleh dua kelompok besar yaitu Organisasi Kerjasama Islam (OKI) bersama-sama sponsorshipnya yaitu Uni Eropa,” kata Marzuki.
Ia berharap dengan dukungan keduanya, PBB dapat segera mengumumkan keputusannya. Terkait laporan yang disampaikan pada September, Dewan HAM juga telah memutuskan untuk memperpanjang masa kerja dari TPF.
TAGS : Etnis Rohingya Militer Myanmar PBB
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43922/Jenderal-Pembantai-Etnis-Rohingya-Dituntut-Segera-Dihukum-/