Direktur Jenggala Center Syamsuddin Radjab alias Bang Oleng
Jakarta, Jurnas.com – Direktur Jenggala Center Syamsuddin Radjab alias Bang Oleng menilai demokrasi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bergerak menjadi demokrasi yang sangat liberal.
Kata Bang Oleng, jika ditelaah secara mendalam, filosofis Pancasila sebenarnya lebih condong ke arah sosialis. Sehingga prinsip demokrasi yang dikandung dalam Pancasila pun semestinya ke arah sosialisme. Bukan ke kapitalisme liberalisme.
“Namun pada praktinya, terjadi Demokrasi liberal saat ini. Bukan berdasarkan hidmat kebijaksanaan maupun permusyawaratan perwakilan,” kata Bang Oleng dalam Focus Group Discussion dan Bukber PB HMI dan DPP KNPI membahas “5 Konsensus Dasar Bernegara Sebagai Upaya Pemersatu Bangsa” di Kantor PB HMI, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Bersama Bang Oleng, hadir sebagai pembicara Ketum PB HMI Arya Kharisma Hardi, Ketum DPP KNPI, dan BPIP RI Mohd Sabri.
Dijelaskan Bang Oleng, Demokrasi Pancasila mestinya bersifat representasi, bukan demokrasi direct pemilihan langsung. Hal ini lebih sejalan dengan nafas sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
“Makanya kalau ada ide kembali ke pemilihan presiden melalui DPR, itu sebenarnya demokrasi khas yang didasarkan kembali pada sila keempat Pancasila,” ujar Bang Oleng.
Bagi Bang Oleng, kapitalusme turunannya adalah individualis. Turunan dan bentuknya sangat banyak. Termasuk dalam tatanan pembangunan, dimana banyak tower permukiman, apartemen dan lainnya yang menjadi penyokong individualisme liberalisme itu.
“Beda kalau model rumah perkampungan yang membangun ikatan masyarakat. Yang terbangun ikatan masyarakat guyub,” jelas Bang Oleng.
Oleh sebab itu, Bang Oleng tak sepakat jika arah pembangunan yang terjadi di Indonesia disebut sebagai keniscayaan globalisasi ansih saja.
“Tapi pesannya adalah individualism sebagai ciri dari kapitalism, termasuk dalam sistem perdagangan,” lanjut Bang Oleng.
Membahas soal lima konsensus bernegara, Bang Oleng mengingatkan bahwa Negara adalah diksi hukum dan politik. Artinya, bicara negara berarti kita bicara norma politik dan norma hukum.
“Karena itulah, Indonesia resmi menjadi negara ketika proklamasi di deklarasikan kemudian normanya lahir pengesahan UUD 1945,” tegas Bang Oleng.
TAGS : PB HMI DPP KNPI Jenggala Center Syamsuddin Radjab
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin