JAKARTA, BALIPOST.com – Jika masyarakat konsisten menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kasus penularan COVID-19 di Indonesia diyakini akan menurun. “Karena kita sudah pernah bisa menurunkan kasus dalam tiga pekan dari puncak kasus Delta dan menekan terus kasus positif dengan kebijakan PPKM,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (11/2).
Nadia mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan level PPKM di Jabodetabek, Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.
Nadia yang juga menjabat Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu meyakini jika kebijakan PPKM dipatuhi seluruh masyarakat, maka lonjakan COVID-19 yang kini terjadi dapat segera terkendali.
Nadia mengatakan kunci keberhasilan PPKM adalah kerja sama dan pengertian serta kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan PPKM. Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan mengatakan PPKM dan vaksinasi akan berhasil menekan penularan, perawatan rumah sakit, dan kematian akibat COVID-19. “Kunci keberhasilannya adalah penerapan PPKM yang konsisten,” katanya.
Dia memprediksi puncak transmisi COVID-19 saat ini berlangsung pada akhir Februari atau awal Maret 2022. “Setelah itu jumlah kasus baru akan turun dan menuju ke kondisi wabah terkendali,” ujarnya.
Sebelumnya pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani mengatakan PPKM perlu disertai upaya intervensi pemerintah dalam mempercepat penyuntikan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster.
Menurut Laura percepatan vaksinasi akan menekan keparahan dan kematian akibat COVID-19. “Tetapi yang perlu dipahami kombinasi dengan 3M dan 3T masih sangat penting terlebih ketika lonjakan kasus terjadi,” katanya.
Ia menjelaskan kombinasi itu bisa menyelamatkan kelompok rentan yang apabila terkena COVID-19 akan menyebabkan keparahan penyakit atau bahkan kematian. “Sehingga dengan 3M dan 3T bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 termasuk menurunkan mobilisasi untuk tujuan yang tidak mendesak. Pandemi belum dicabut, artinya belum usai sampai dipastikan tidak menjadi masalah kesehatan yang berarti atau dapat dikendalikan,” katanya. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link