Joko Widodo Minta Tidak Ada Pasal Titipan di RUU Omnibus Law

by

in
Joko Widodo Minta Tidak Ada Pasal Titipan di RUU Omnibus Law

Calon Presiden nomor 01, Joko Widodo

Bogor, Jurnas.com – Kabinet Indonesia Maju menggelar Rapat Terbatas tentang Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dipimpin oleh Presiden Joko WIdodo.

Rapat dihadiri di antaranya Wakil Presiden Ma`ruf Amin, Menteri Koordinator (menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet (seskab) Pramono Anung.

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bakal disampaikan kepada DPR setelah 10 Januari 2020.

Presiden menjelaskan, substansi dari RUU menyangkut 11 kluster dengan melibatkan 30 kementerian dan lembaga. Presiden meminta agar RUU tersebut memiliki fokus. Konsistensi juga betul-betul terjaga dan sinkron serta terpadu.

“Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung ‎keinginan-keinginan kementerian dan lembaga. Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan, tapi tidak masuk ke visi besar,” ujar Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).

Baca juga.. :

Presiden tidak mau RUU itu dimanfaatkan, bahkan disusupi kepentingan tertentu. Sejumlah menteri seperti menko perekonomian, menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham), mensesneg, dan seskab mendalami RUU.

“Tolong dicek. Hati-hati betul. Jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan. Saya minta nanti setelah ini kita bicarakan. Tolong didalami. Dipimpin menko perekonomian, menkumham, mensesneg, seskab,” ungkap Presiden.

Presiden juga meminta Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) memantau dampak-dampak negatif dari RUU. Presiden tidak menginginkan terjadi hal-hal tertentu akibat pengajuan RUU tersebut.

“Jangan sampai menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan, sehingga tolong agar dikomunikasikan dengan yang terkait dengan yang ada di dalam omnibus. Seluruh menteri juga dikomunikasikan dan juga dikonsultasikan dengan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Presiden.

Presiden menuturkan, regulasi turunan Omnibus Law berupa rancangan peraturan pemerintah (PP), revisi PP, rancangan peraturan presiden (perpres) harus disiapkan sekaligus dikerjakan secara pararel. Sebab, pemerintah ingin bekerja cepat.

“Bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi pelaksanaannya sebagai sebuah regulasi yang solid, tetapi juga memudahkan pemangku kepentingan memahami arsitektur besar dari Omnibus Law yang kita kerjakan,” tutur presiden.

Presiden menambahkan, setelah RUU disetujui DPR, eksekusi di lapangan juga perlu dilakukan. Presiden mengatakan, sosialisasi sebelum RUU dikirimkan ke DPR sepatutnya disampaikan kepada publik.

“Tolong ini sebelum ini masuk ke DPR, menko perekonomian, menkumham, mensesneg agar mengekspos ke publik. Kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan. Ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan,” kata Joko Widodo.

TAGS : Joko Widodo RUU Omnibus Law Istana Bogor

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64697/Joko-Widodo-Minta-Tidak-Ada-Pasal-Titipan-di-RUU-Omnibus-Law/