JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan penyelenggaran pilkada serentak 2020 tidak ditunda. Hajatan politik tingkat daerah yang digelar serentak itu tetap akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, pilkada tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Itu dilakukan lantaran penyelenggaran pilkada ini berbarengan dengan masa pandemi Covid-19 di tanah air.
“Penyelenggaraan pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020 demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada,” ujar Fadjroel dalam keterangannya, Senin (21/9).
Fadjroel mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pilkada serentak tidak bisa ditunda menunggu sampai pandemi Covid-19 di tanah air berakhir. “Presiden Jokowi menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satupun negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,” katanya.
Fadjroel mengatakan, penyelenggaraan pilkada pada masa pandemi bukan hal yang mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilu pada masa pandemi.
“Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan pilkada serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
“Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum,” katanya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link