JawaPos.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng dalam negeri. Sebab kebutuhan rakyat harus diutamakan dan harga minyak goreng harus kembali terjangkau.
Seperti diketahui, harga minyak goreng yang saat ini melambung tinggi karena naiknya harga komoditas Crude Palm Oil (CPO) dunia sebagai bahan baku minyak goreng. Naiknya harag CPO dunia mendorong kenaikan harga jual minyak goreng hingga mencapai di atas Rp 20 ribu per kilogram.
“Saya perintahkan menteri perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri dengan harga harus tetap terjangkau,” kata Jokowi secara virtual dikutip Senin (3/1).
Bila diperlukan, Menteri Perdagangan dapat melalukan kembali operasi pasar agar harga tetap terkendali.
Selain itu, Jokowi juga mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan yang bergerak baik di bidang pertambangan perkebunan maupun pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) lainnya untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
“Ini adalah amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Jokowi menegaskan, bagi perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bahkan, bukan hanya tidak diberikan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya
“Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” pungkasnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link