Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Narogong
Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi perubahan sikap yang ditunjukan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP yang merundungnya. Dimana dalam persidangan sebelumnya Andi Narogong mau mengungkap sejumlah fakta yang sebenarnya.
Demikian disampaikan jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017). Jaksa tak memungkiri perubahan sikap itu sangat membantu pengungkapan skandal korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Terlepas dari alasan Andi yang merasa dijadikan tong sampah oleh pihak lain, kata jaksa, perubahan sikap itu adalah campur tangan Tuhan dalam membantu KPK mengungkap kasus besar. “Terdakwa akhirnya mau mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di pengadilan, terlepas dari terdakwa yang merasa dianggap tong sampah,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto.
Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelumnya mengutarakan sejumlah fakta yang diketahuinya tentang korupsi proyek pengadaan e-KTP. Andi menceritakan soal pengaturan dalam proses lelang hingga pembahasan anggaran di DPR RI. Andi juga menyebut beberapa pihak yang menerima uang korupsi. Salah satunya, Ketua DPR RI Setya Novanto. Andi menjelaskan menjelaskan kepada majelis hakim bahwa perubahan sikapnya tersebut bukan tanpa sebab.
TAGS : E-KTP Andi Narogong
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25948/Joss-Andi-Narogong-Blak-blakan-di-Persidangan/