Ilustrasi Penjara
Dubai – Empat pria Bangladesh divonis penjara lima tahun di Pengadilan Tingkay Pertama di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), setelah dinyatakan bersalah karena mencoba menjual seorang perempuan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia melalui platform media sosial WhatsApp.
Pada Kamis (21/6) kemarin, dua terdakwa masing-masing berusia 25 dan 28 tahun dihukum dengan pasal perdagangan manusia. Keduanya menjual perempuan tersebut dengan harga 5.500 dirham (US$ 1.498) atau Rp20,8 juta.
Sementara dua pria Bangladesh lainnya berusia 38 tahun dan 31 tahun. Hukuman yang sama diberikan kepada keduanya karena turut membantu kejahatan tersebut.
Dilansir dari Khaleej Times, keempat pria itu ditangkap oleh polisi di Al Muraqqabat pada 5 Februari, juga dinyatakan bersalah karena menjalankan bisnis prostitusi, dan membawa pria untuk melakukan hubungan seks dengan korban.
Bahkan, tiga dari laki-laki itu diketahui melakukan hubungan seks konsensual terlarang dengan korban.
Kini keempatnya diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar kompensasi sebesar 100.000 dirham atau Rp383 juta kepada korban.
Menurut pengakuan korban, perempuan itu berusia 41 tahun dan sudah bercerai dengan suaminya tiga tahun lalu. Kepada pengadilan, dia mengaku dibujuk untuk melarikan diri dari rumah pada 20 Januari 2018 oleh seorang perempuan yang bekerja paruh waktu dan gaji 1.500 dirham per bulan.
Alih-alih bekerja, sesampainya di UEA, WNI tersebut malah dijadikan pekerja di rumah bordil untuk melayani pria hidung belang.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36539/Jual-PRT-Asal-Indonesia-di-Dubai-Empat-Pria-Bangladesh-Dibui/