Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan petunjuk teknik (juknis) mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian pulsa diserahkan kepada masing-masing sekolah.
Dengan adanya pandemi virus corona baru (Covid-19), kata Nadiem, pemerintah telah menerapkan fleksibilitas maksimal, agar kepala sekolah (kepsek) tidak takut menggunakan Dana BOS sesuai kondisi di satuan pendidikan masing-masing.
“Selama krisis ini, kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepsek dan unit pendidikan, bahwa mereka bisa menggunakan Dana BOS sefleksibel mungkin untuk kesejahteraan guru, dan kelancaran pembelajaran daring,” ujar Nadiem kepada awak media dalam konferensi video pada Rabu (15/4).
Penggunaan Dana BOS untuk pulsa dan paket internet tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Dalam regulasi terbaru itu pula, Mendikbud memperbolehkan Dana BOS untuk pembelian disinfektan, sabun pembersih tangan, dan masker.
Adapun penggunaan Dana BOS untuk pembiayaan guru honorer maksimal 50 persen, tidak berlaku lagi setelah adanya Permendikbud ini.
Hanya saja, untuk pembiayaan honorer tetap harus memperhatikan beberapa hal, antara lain terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.
“Yang paling tahu itu sekolahnya sendiri. Makanya memang dari awal diskresi Dana BOS itu di tangan kepala sekolah. Kepsek harus konsultasi dengan organisasi orang tua, dan bicara dengan guru-guru,” terang Mendikbud.
“Itu kewenangan mereka. Dan kami imbau kepsek tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran yang tidak tepat,” sambung dia.
TAGS : Dana BOS Mendikbud Nadiem Anwar Makarim
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70642/Juknis-Dana-BOS-untuk-Beli-Pulsa-Diatur-Sekolah/