Ketum Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). (Anadolu)
Jakarta – Sejumlah dokter dari RSCM yang ditunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) rampung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto setelah persidangan diskors selama hampir tiga jam. Dokter menyatakan Novanto dalam keadaan sehat dan dapat melanjutkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Yanto mengkonfirmasi kepada dokter yang memeriksa kesehatan Novanto. Hasil pemeriksaan, Novanto dinyatakan dalam keadaan baik dan sehat. “(Kondisi) Baik,” kata salah satu dokter kepada majelis hakim dalam persidangan, Rabu (13/12/2017).
Merespon keterangan dokter, majelis hakim kembali mengonfirmasi Novanto. “Berdasarkan keterangan dokter yang memriksa saudara bahwa saudara dinyatakan sehat sehingga sidang bisa dilanjutkan. Untuk itu coba saya ulangi lagi,” kata hakim Yanto.
“Nama lengkap saudara?,” tanya hakim Yanto.
Novanto hanya diam disinggung. Dia juga bungkam saat ditanya soal pekerjaan dan pendidikan terakhir.
“Dengar suara saya?,” tanya hakim.
Novanto pun masih diam membisu. Untuk mensiasati hakim Yanto meminta anggotanya yakni Hakim Franki Tambuwun untuk bertanya kepada Novanto.
“Baik sekali lagi saya tanyakan nama lengkapnya? Terdakwa? Tempat tanggal lahir di Bandung? Umur? Bisa mendengar?” tanya hakim Franki.
Meski begitu, Novanto tetap saja tak menjawab semua pertanyaan hakim.
Selain dokter RSCM, hadir juga dokter RSPD yang diminta kubu Novanto. Namun, Novanto menolak diperiksa. Alasanya, dokter RSPD tersebut bukan merupakan dokter ahli, tetapi dokter umum.
“Betul yang mulia, tadi yang diharapkan hadir kan dokter ahli. Ternyata itu dokter umum. Itu tidak akan berimbang. Sehingga kami putuskan tidak dilanjutkan pemeriksaan oleh dokter umum. Tolong berikan kesempatan nanti diperiksa di RSPAD,” ucap Maqdir.
Hal itu membuat hakim Yanto heran. Merespon hal itu, Hakim Yanto sempat memberikan teguran.
“Tadi sudah diberi kesempatan dari jam 12. Tolonglah dimanfaatkan. Tolong komunikasi. Jangan sampai sini kemudian ditolak. Ini dilihat orang banyak. Majelis sudah beri kesempatan yang sama baik untuk penuntut umum,” ucap Yanto.
Lantaran Novanto kembali membisu, hakim kembali menundan sidang untuk bermusyawarah. Skorsing ini merupakan ketiga kalinya diputuskan majelis hakim lantaran `ulah` Novanto.
“Saudara penuntut umum kita skors, kita mau musyawarah,” tandas hakim Yanto.
TAGS : Setya Novanto e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26259/Jurus-Bisu-Setya-Novanto-/