Kabulkan PK, MA Bebaskan Eks Dirut KMI `Atto Sakmiwata Sampetoding`

by

in
Kabulkan PK, MA Bebaskan Eks Dirut KMI `Atto Sakmiwata Sampetoding`

Gedung Mahkamah Agung (Ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com – Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Kolaka Mining Internasional (KMI) Atto Sakmiwata Sampetoding. Atas putusan itu, Atto pun di Vonis bebas.

“Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding tersebut dikabulkan dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung nomor 122/PK/Pidsus/2016, tanggal 19 September 2016 yang menguatkan putusan Mahkamah Agung nomor 122/PK/Pidsus/2016, tanggal 19 September 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari nomor 05/PID TIPIKOR/2013/PN.KDI tanggal 30 agustus 2013 tersebut,” demikian Petikan Putusan pasal 226 Junto pasal 267 ayat 2 KUHAP nomor 108 PK/Pid.Sus/2020, Mahkamah Agung, dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin (27/4/2020) yang diketuai oleh Hakim Agung Dr.H. Suhadi, S.H, M.H.

Menurut Majelis Hakim PK, terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Untuk itu, MA melepaskan Atto dari segala tuntutan hukum. 

Kepala Bidang Hukum dan Humas MA, Adullah membenarkan putusan PK tersebut.  

“Sebagaimana yang tercantum dalam SIIP, MA mengabulkan PK atasnama pemohon,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020)

Baca juga.. :

Senda dengan Abdullah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rudi Suparnono, S.H, M.H membenarkan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Menurutnya, Pihaknya juga telah menerima Petikan Putusan pasal 226 junto pasal 267 ayat 2 KUHAP nomor 108 PK/Pid.sus/2020, Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” jelas Rudi.

Rudi menegaskan, dengan putusan Mahkamah Agung ini, maka kasus yang bersangkutan dinyatakan berakhir. 

“Putusan MA ini sudah inkrach, final dan mengikat,” tandasnya. 

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Atto bermula saat perusahaannya mengekspor nikel ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt dengan harga Rp 78 miliar pada 2010.

Penjualan nikel itu atas perjanjian jual beli dirinya dengan Pemda Kolaka. Belakangan terjadi selisih harga Rp 24 miliar. Jaksa lalu menggelar penyidikan ekspor nikel yang diambil dari Sulawesi itu

“Jika memperhatikan proses terjadinya dan pelaksanaan dari perjanjian jual beli antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining International, maka perjanjian jual beli tersebut merupakan `penyelundupan hukum` dan merupakan indikator terdakwa Atto Sakmiwata Sampetoding sebagai perantara (trader), dalam penjualan nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka tersebut,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan, kedudukan Atto dalam transaksi tersebut sebagai perantara (trader) yang mencari keuntungan dengan mengorbankan negara

Hal ini dinilai jaksa tidak sejalan dengan rumusan hukum hasil musyawarah Rapat Pleno Kamar Pidana di Tangerang pada 8-10 Maret 2012 yang menyatakan bahwa suatu perjanjian yang disimpangi dan telah menimbulkan kerugian negara maka perbuatan tersebut adalah tindak pidana korupsi.

Atas modal argumen tersebut, jaksa melawan putusan Pengadilan Tipikor Kendari yang membebaskan Atto. Pendapat ini dikabulkan MA.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Zaharuddin Utama dengan anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago.

Majelis Hakim sepakat merampas aset pribadi Atto karena kasus itu terjadi pada 25 Juni 2010 sedangkan PT Kolaka Mining Internasional baru didirikan pada 17 Desember 2010.

Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa Atto membayar uang pengganti Rp 24 miliar dikurangi nilai rumah terdakwa yang disita sebesar Rp 3,4 miliar=Rp 20,6 miliar kepada negara. 

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. 

Dalam hal harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar maka diganti pidana selama 4 tahun.

Namun putusan ini tidak bulat. Hakim LL Hutagalung menyatakan kasus di atas merupakan kasus perdata dan sebagai pedagang Atto berhak mendapatkan untung. 

Sebagai pedagang, menjual lebih tinggi dari harga pembelian adalah wajar karena sebagai pedagang berhak mendapatkan untung.

“Maka perkara a quo adalah sengketa perdata, bukan ranah pidana/tipikor,” kata LL Hutagalung.

Tapi pendapat LL Hutagalung kalah suara dengan dua hakim lainnya sehingga putusan diketok dengan suara terbanyak.

Saat ini, MA membebaskan terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

TAGS : MA PK Atto Sakmiwata Sampetoding

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74289/Kabulkan-PK-MA-Bebaskan-Eks-Dirut-KMI-Atto-Sakmiwata-Sampetoding/