Anwar Sata, Ketua Komite Tetap Percepatan Arus Barang Ekspor/Impor dan Antar Pulau- Kadin Indonesia.
Jakarta, Jurnas.com – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendesak percepatan kelanjutan reekspor terhadap ratusan kontainer limbah plastik impor yang sampai kini masih mengendap di pelabuhan Tanjung Priok.
Anwar Sata, Ketua Komite Tetap Percepatan Arus Barang Ekspor/Impor dan Antar Pulau- Kadin Indonesia, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan berupa keluhan para pebisnis di pelabuhan Tanjung Priok mengenai mengendapnya kontainer limbah impor itu.
“Kondisi kontainer limbah impor tersebut dianggap telah mengganggu kelancaran arus barang dan harus segera dilakukan reekspor,” ujarnya, kepada wartawan pada Rabu (2/10/2019).
Anwar mengatakan, Kadin Indonesia mengapresiasi langkah awal Ditjen Bea dan Cukai serta instansi terkait yang telah me-reekspor sejumlah kontainer impor limbah bermasalah itu pada 18 September 2019 lalu.
“Sekarang ini bagaimana kelanjutannya. Karena pebisnis merasa butuh kepastian karena masih ada ratusan bok kontainer impor bermasalah itu masih mengendap di lini satu pelabuhan maupun TPS. Bahkan menurut informasi yang kami peroleh ada yang sudah lebih dari 30 hari bahkan 60 hari,”tuturnya.
Pada 18 September 2019, Ditjen Bea dan Cukai dan Instansi terkait telah melakukan reekspor sembilan kontainer limbah berukuran masing-masing 40 kaki di terminal peti kemas (TPK) Koja,kawasan pelabuhan Tanjung Priok.
Pada kesempatan reekspor itu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, seluruh kontainer impor limbah plastik bermasalah yang masuk wilayah RI, akan dilakukan reekspor ke negara asal barang tersebut.
Dirjen menyampaikan hal tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yakni kalau ada pelanggaran pada importasi mesti di lakukan tindakan tegas yakni reekspor.
Menurut Anwar Sata, pebisnis di pelabuhan menginginkan adanya kepastian dari kelanjutan kegiatan reekspor terhadap ratusan kontainer limbah impor di pelabuhan Priok lantaran saat ini sudah mengganggu kelancaran arus logistik akibat yard occupancy ratio (YOR) di lapangan penumpukan kian padat.
Dia mengatakan, Kadin Indonesia juga akan segera mengudang stakehokders terkait guna melakukan kordinasi lanjutan melalui FGD mengenai masalah kontainer limbah plastik impor tersebut.
Berdasarkan data yang telah di ekspos Ditjen Bea dan Cukai, di Pelabuhan Tanjung Priok, terdapat 1.024 kontainer impor limbah plastik. Dari jumlah itu, sebanyak 14 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah di reekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer belum diajukan pemberitahuan pabeannya.
Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, HongKong, dan United Kingdom.
Sampai saat ini, kontainer impor limbah bermasalah melalui pelabuhan Priok selain berada di container yard terminal peti kemas, juga berada di lapangan tempat penimbunan sementara (TPS) pabean Tanjung Priok.
Jumlah kontainer impor plastik yang masih berada di TPS pabean Priok itu mencapai 810 kontainer yang seluruh kontainer itu berukuran 40 kaki.
Kontainer-kontainer itu berada di TPS Agung Raya Warehouse sebanyak 40 kontainer, TPS Airin sebanyak 111 kontainer, TPS Buana Amanah Karya 47 kontainer, TPS Dharma Kartika Bakti 92 kontainer, TPS Kodja Terramarin 32 kontainer, TPS Multi Terminal Indonesia 200 kontainer, TPS Primanata Jasa Persada 21 kontainer, TPS Transporindo Lima Perkasa 135 kontainer, dan TPS Wira Mitra Prima 93 kontainer.
TAGS : Kadin kontainer limbah reekspor
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin