JawaPos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan vaksin booster gratis bagi masyarakat yang akan melakukan mudik pada momen Idulfitri 2023. Layanan ini disediakan untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
“KAI menyediakan layanan vaksin booster gratis di stasiun-stasiun serta fasilitas Klinik Mediska (fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun) untuk umum dengan prioritas penumpang kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3).
Layanan vaksin booster gratis tersebut saat ini tersedia di sejumlah stasiun. Berikut ini daftar lokasinya:
1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Pasar Senen
3. Stasiun Semarang Tawang
4. Stasiun Purwokerto
5. Stasiun Surabaya Pasar Turi
6. Stasiun Surabaya Gubeng
7. Stasiun Malang
8. Klinik Mediska Bandung
9. Klinik Mediska Cirebon
10. Klinik Mediska Yogyakarta
11. Klinik Mediska Madiun
12. Klinik Mediska Jember
13. Klinik Mediska Ketapang
14. Klinik Mediska Probolinggo
Joni menjelaskan, hal ini sesuai dengan komitmen KAI yang masih menerapkan persyaratan naik kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Adapun syaratnya, yaitu bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin ketiga (booster). Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sementara itu, bagi penumpang usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua. Dalam hal ini, jika penumpamg tidak/belum mendapat vaksin Covid-19 dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk usia 6-12 tahun diwajibakan telah mendapat vaksin kedua Covid-19. Jika tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, maka harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Terkahir, bagi penumpang KAJJ di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
“Tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” tandasnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link