JawaPos.com – Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut mulai 18 Mei 2022 tidak mewajibkan pelanggan kereta api jarak jauh yang sudah divaksin lengkap melakukan “screening”/pemeriksaan Covid-19
“Pelanggan kereta api jarak jauh yang sudah divaksin lengkap (dosis kedua) atau booster (ketiga) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 pada saat proses ‘boarding’, “ujar Vice President PT KAI (Persero) Div I Sumut, Yuskal Setiawan di Medan, Kamis (19/5).
Peraturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, 18 Mei 2022.
KAI, katanya, mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan itu diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional. “Tapi untuk tetap menjaga prokes, pelanggan yang masih divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19,” katanya.
Bagi calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil pemeriksaan negatif Covid-19.
Menurut dia, untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI Sumut dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. “Ada pun penggunaan masker tetap diwajibkan,” katanya.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Antara
Credit: Source link