Kalau Segalanya Selesai dengan Materai 10 Ribu, Salah Ngomong Langsung Nempel Materai

by

in
I Nyoman Adnyana. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berbagai elemen dan organisasi menyikapi permintaan maaf Desak Made Darmawati (DMD) terkait dugaan penistaan Hindu. Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu Dharma (FPMHD) Universitas Udayana (Unud) bahkan mendatangi kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (21/4) untuk menyatakan sikap terkait kasus Desak Made Darmawati (DMD) yang melecehkan ajaran Agama Hindu Bali.

Terkait ini, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana beserta anggota yang menerima FPMHD Unud, menyebutkan permohonan maaf tidak akan bisa mengapus perbuatannya. Memang maaf diterima namun hukum tetap berjalan.

“Kalau segala sesuatu bisa diselesaikan dengan materai Rp 10 ribu, mungkin materai akan laris. Kemana-mana bawa materai, salah ngomong langsung nempel materai,” tegasnya.

Adnyana menambahkan, terkait Desak Made Darmawati pindah agama semua orang tentunya tidak mempermasalahkan. Yang dipersoalkan adalah pindah agama namun menjelek-jelekan agama asal yang bersangkutan.

Sehingga hal inilah yang membuat hati nurani orang Hindu Bali tersakiti. “Maka kami mendukung proses hukum dilanjutkan, mendukung kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Selain itu masyarakat agar tetap dalam kondisi kondusif,” tandasnya.

Diungkapkan juga jika penanganan proses hukum Desak Made Darmawati ini nantinya dirasa lambat dan ada yang memperlambat. Oleh karena itu, pihaknya di komisi I DPRD Bali akan mengundang instansi terkait.

Hukum yang ada saat ini supaya layaknya panglima, bukan hanya sebagai uji coba. “Apabila lambat dari penegak hukum, atau ada yang memperlambat, dan mengulur waktu akan kami undang itu instansinya,” tegas Adnyana. (Winatha/balipost)

Credit: Source link