Thursday, February 25, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kanada Diminta Angkut Sampahnya dari Filipina

May 1, 2019
in News
3 min read
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Kanada Diminta Angkut Sampahnya dari Filipina

Ilustrasi (foto: BBC)

Manila, Jurnas.com – Kelompok-kelompok buruh mendesak mendesak pemerintah Kanada untuk mengambil kembali sampah mereka yang dibuang ke negara itu.

Dalam sebuah pernyataan, Koalisi EcoWaste mengutip pernyataan sikap sejumlah kelompok buruh dalam mendesak Kanada untuk mengambil kembali sampah yang berhasil dicegat oleh Biro Pabean Filipina pada 2013 dan 2014.



Menurut media lokal Filipina, sampah-sampah itu diidentifikasi sebagai campuran plastik bekas yang dapat didaur ulang.

“Kanada harus mengambil kembali sampah mereka dan berhenti mengekspor polusi. Untuk mencegah pembuangan limbah berulang, kami meminta Departemen Lingkungan dan Sumber Daya Alam (DENR) untuk mencabut kebijakan saat ini yang mempromosikan perdagangan limbah berbahaya dan limbah lainnya,” kata Leody de Guzman, ketua Pojok Rakyat Filipina, dalam sebuah pernyataan.

Baca juga :

  • China Jatuhkan Hukuman Penjara Mati Warga Kanada
  • Filipina Tak Khawatir Jebakan Pinjaman China
  • Unicef: 2,9 Juta anak-anak Filipina Tak Mendapat Vaksin

De Guzman, yang juga seorang calon senator dalam pemilihan tingkat menengah, mengatakan, masuknya limbah berbahaya yang disamarkan sebagai bahan daur ulang ke pelabuhan-pelabuhan negara sebagian besar adalah kesalahan dari kebijakan.

Sementara itu, Josua Mata, sekretaris jenderal Pusat Serikat dan Pekerja Progresif, juga mengecam apa yang disebutnya “kolonialisme limbah”, yang memperlakukan negara-negara berkembang sebagai tempat pembuangan limbah dari ekonomi industri.

“Adalah tidak bermoral dan tidak adil bagi negara-negara kaya untuk membuang sampah mereka di negara-negara berkembang seperti Filipina, yang menghadapi banyak tantangan mengelola sampahnya sendiri,” ujar Mata.

Juru bicara Asosiasi Serikat Buruh Filipina, Alan Tanjusay, mengatakan langkah cepat Kanada mengambil kembali sampahnya akan menunjukkan ketulusannya terhadap implementasi efektif dari Konvensi Basel, perjanjian lingkungan multilateral, yang ikut ditandatangani negara itu.

Koalisi EcoWaste baru-baru ini menulis kepada Sekretaris DENR Roy Cimatu untuk mengusulkan bahwa Filipina harus bergabung dengan China dan negara-negara lain dalam melarang impor limbah asing, terutama limbah plastik dan elektronik, dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

ADVERTISEMENT

Kelompok pemerhati kesehatan lingkungan itu juga meminta pemerintah untuk meratifikasi Amandemen Larangan Basel, yang berupaya melarang negara industri maju untuk mengekspor limbah berbahaya ke negara-negara berkembang sebagai lokasi pembuangan akhir, penggunaan kembali, daur ulang dan pemulihan.

“Ratifikasi Presiden Duterte tentang Amandemen Larangan Basel di tengah insiden pembuangan limbah yang melibatkan negara-negara seperti Kanada dan Korea Selatan akan menunjukkan tekad pemerintah kita untuk melindungi negara dari dampak buruk perdagangan limbah yang berbahaya bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat kita,” kata Aileen Lucero, koordinator nasional Koalisi EcoWaste. (Anadolu)

TAGS : Sampah Filipina Kanada

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51944/Kanada-Diminta-Angkut-Sampahnya-dari-Filipina/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

AS Dukung Penuh Kudeta Venezuela

Next Post

Iran Kecam Rencana AS Labeli Ikhwanul Muslimin sebagai Teroris

Related Posts

Mahfud Sebut Persoalan PSBB Jakarta Bukan Masalah Tata Negara
News

UU ITE Bisa Diubah dan Direvisi Jika Terdapat Pasal Karet

February 25, 2021
Dua Zona Merah di Bali Ini, Jadi 10 Besar Kabupaten/Kota dengan Kasus Aktif Tertinggi
News

Dua Zona Merah di Bali Ini, Jadi 10 Besar Kabupaten/Kota dengan Kasus Aktif Tertinggi

February 25, 2021
300 Karyawan LG Cibitung Positif Covid-19, Pabrik Harus Evaluasi Ketat
News

Upaya Pemenuhan Kebutuhan Penanganan Covid Tengah Dilakukan Pemerintah

February 25, 2021
Next Post

Iran Kecam Rencana AS Labeli Ikhwanul Muslimin sebagai Teroris

Sayap Kiri India Tewaskan 15 Polisi di Negara Bagian Maharashtra

Polisi Diduga Aniaya Jurnalis saat Hari Buruh di Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Xiaomi akan produksi mobil?

Xiaomi akan produksi mobil?

3 days ago
DPR Dukung Total Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021

DPR Dukung Total Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021

3 days ago
Honda HR-V hybrid beri penyegaran tampilan

Honda HR-V hybrid beri penyegaran tampilan

6 days ago
Nikola umumkan “line up” kendaraan sel bahan bakar hidrogen mereka

Nikola umumkan “line up” kendaraan sel bahan bakar hidrogen mereka

2 days ago
Sudah Akhir Tahun, Segini Realisasi PAD Buleleng

Kajian Akademis, Segini Imbal Jasa Lingkungan yang Berpotensi Diperoleh Bangli

4 days ago
Menparekraf Temui Kapolri Bahas Destinasi Super Prioritas, Termasuk Bali

Menparekraf Temui Kapolri Bahas Destinasi Super Prioritas, Termasuk Bali

1 day ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Upaya Pemenuhan Kebutuhan Penanganan Covid Tengah Dilakukan Pemerintah

Kita Telah Lewati Masa Tersulit

Lembaga Dunia Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

BI Tegaskan Uang Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

Kolaborasi dan digitalisasi dorong pemulihan ekosistem mobkas

Peneliti Temukan Varian COVID-19 Baru di New York

Trending

Mahfud Sebut Persoalan PSBB Jakarta Bukan Masalah Tata Negara
News

UU ITE Bisa Diubah dan Direvisi Jika Terdapat Pasal Karet

February 25, 2021

JawaPos.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, revisi UU Informasi...

BRI Salurkan Rp 562 Triliun Kredit Kepada Aktivitas Bisnis Berkelanjutan – KRJOGJA

BRI Salurkan Rp 562 Triliun Kredit Kepada Aktivitas Bisnis Berkelanjutan – KRJOGJA

February 25, 2021
Dua Zona Merah di Bali Ini, Jadi 10 Besar Kabupaten/Kota dengan Kasus Aktif Tertinggi

Dua Zona Merah di Bali Ini, Jadi 10 Besar Kabupaten/Kota dengan Kasus Aktif Tertinggi

February 25, 2021
300 Karyawan LG Cibitung Positif Covid-19, Pabrik Harus Evaluasi Ketat

Upaya Pemenuhan Kebutuhan Penanganan Covid Tengah Dilakukan Pemerintah

February 25, 2021
Kita Telah Lewati Masa Tersulit

Kita Telah Lewati Masa Tersulit

February 25, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • UU ITE Bisa Diubah dan Direvisi Jika Terdapat Pasal Karet
  • BRI Salurkan Rp 562 Triliun Kredit Kepada Aktivitas Bisnis Berkelanjutan – KRJOGJA
  • Dua Zona Merah di Bali Ini, Jadi 10 Besar Kabupaten/Kota dengan Kasus Aktif Tertinggi
  • Upaya Pemenuhan Kebutuhan Penanganan Covid Tengah Dilakukan Pemerintah
  • Kita Telah Lewati Masa Tersulit

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!