INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan rencana strategisnya ke depan, diantaranya adalah mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.
Seluruh bidang tanah yang dimiliki perorangan, badan hukum, tanah wakaf, tanah peribadatan, tanah milik BUMN/BUMD, dan pemerintah daerah disertipikatkan agar memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
.
Sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Daerah Provinsi Banten, dan jajaran Kanwil BPN Provinsi Banten, Jumat (25/2/2022).
Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK RI dan Kepala Daerah se-Banten, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten kembali menyerahkan sebanyak 31 sertipikat aset tanah milik Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan 130 sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya kepada masing-masing kepala daerah dengan disaksikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Gubernur Banten Wahidin Halim, Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bea Rejeki Tirtadewi dan sejumlah pimpinan Forkopimda Provinsi, Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten bertempat di Pendopo Gubernur.
.
Pada kesempatan yang sama, ditemui setelah acara Rudi Rubijaya mengutarakan, “Kami mengucapkan terima kasih atas fasilitasi KPK dan peran aktif Pemerintah Daerah di Provinsi Banten sehingga hari ini kita bisa menyaksikan penyerahan sertipikat aset,” ujar Rudi.
.
“Sertipikasi aset ini merupakan upaya pengamanan aset negara. Jajaran kami terus berupaya, bersinergi dengan semua pihak agar seluruh bidang tanah di Banten terpetakan dan bersertipikat,” tutupnya.
.
Tercatat di Tahun 2021 sebanyak 86 sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Banten telah rampung disertipikatkan, 86 sertipikat diantaranya telah diserahkan dan sebanyak 31 sertipikat diserahkan pagi ini yang berlokasi di Kabupaten Serang 10 bidang, Kota Serang 11 bidang, Kabupaten Lebak 5 bidang, Kabupaten Tangerang 2 bidang, Kota Cilegon 2 bidang dan Kota Tangerang Selatan 1 bidang.
.
Selanjutnya untuk aset milik Pemerintah Kabupaten/Kota jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten telah merampungkan sebanyak 478 sertipikat, 348 telah diserahkan, dan 130 sertipikat diserahkan hari ini dengan rincian 19 diserahkan kepada Bupati Serang, 38 sertipikat kepada Bupati Lebak, 12 sertipikat kepada Bupati Tangerang, 57 sertipikat kepada Walikota Tangerang, dan 4 sertipikat kepada Walikota Tangerang Selatan. (yas)
Credit: Source link